MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG-Tudigan pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang disebut meminta uang proses penempatan warga binaan di blok hunian tidak benar seperti yang diberitakan beberapa media online lokal.
Hal itu ditegaskan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, Kamis (6/3/2024).
“Tidak ada pungutan biaya apapun untuk penempatan warga binaan di blok hunian,” kata dia.
Yongki menyebut, bahwa semua prosedur di Rutan Tanjungpinang diatur dengan prinsip kemanusiaan, dan setiap warga binaan yang baru masuk harus menjalani masa karantina sebelum ditempatkan sesuai ketentuan.
“Semua berjalan sesuai SOP, tidak ada perlakuan khusus untuk siapa pun. Semuanya sama,” terang Yongki.
Senada Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Kepri, Toni Aji, menambahkan bahwa pihaknya telah mengecek lapangan dan tidak menemukan bukti pungli.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mereka menemukan praktik pungli.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon