Polisi Tangkap Pria yang Pasang Kamera CCTV Tersembunyi di Kamar Mandi Kos

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku rekaman wanita yang mandi ditangkap Buser Polsek Sekupang. Foto:Dok/Polsek

Pelaku rekaman wanita yang mandi ditangkap Buser Polsek Sekupang. Foto:Dok/Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang pria berinisial Sy (27) yang terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi setelah aksinya memasang kamera CCTV tersembunyi di kamar mandi kos-kosan di kawasan Marina, Batam.

Peristiwa itu terungkap ketika salah satu penghuni kos, RC (25), menemukan sebuah ember hitam dengan lubang kecil di depannya saat sedang mandi.

Setelah memeriksa lebih lanjut, ia terkejut mendapati kamera tersembunyi lengkap dengan kabel charger dan powerbank di dalam ember tersebut.

RC yang kaget segera mengenakan pakaian dan mendokumentasikan barang bukti menggunakan ponselnya.

Ketika pelaku datang dan berpura-pura tidak tahu soal kamera itu, RC mengajaknya kembali memeriksa ember yang ternyata sudah hilang.

Tak puas dengan sikap pelaku, RC bersama penghuni lainnya melaporkan kejadian kepada pemilik kos. Mereka kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan ember serupa yang diduga digunakan untuk aksi yang sama sebelumnya.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho langsung menangkap pelaku di Toko Roti Sun Bread, Simpang Basecamp, pada 26 Maret 2025.

“Pelaku mengakui kepemilikan kamera beserta kabel dan powerbank tersebut, yang dibeli melalui aplikasi e-commerce Lazada,” ungkap Iptu Ridho.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan korban baik secara moral maupun psikologis,” tambah dia lagi.

Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Sekupang dan pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru