Polisi Tangkap Pria yang Pasang Kamera CCTV Tersembunyi di Kamar Mandi Kos

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku rekaman wanita yang mandi ditangkap Buser Polsek Sekupang. Foto:Dok/Polsek

Pelaku rekaman wanita yang mandi ditangkap Buser Polsek Sekupang. Foto:Dok/Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang pria berinisial Sy (27) yang terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi setelah aksinya memasang kamera CCTV tersembunyi di kamar mandi kos-kosan di kawasan Marina, Batam.

Peristiwa itu terungkap ketika salah satu penghuni kos, RC (25), menemukan sebuah ember hitam dengan lubang kecil di depannya saat sedang mandi.

Setelah memeriksa lebih lanjut, ia terkejut mendapati kamera tersembunyi lengkap dengan kabel charger dan powerbank di dalam ember tersebut.

RC yang kaget segera mengenakan pakaian dan mendokumentasikan barang bukti menggunakan ponselnya.

Ketika pelaku datang dan berpura-pura tidak tahu soal kamera itu, RC mengajaknya kembali memeriksa ember yang ternyata sudah hilang.

Tak puas dengan sikap pelaku, RC bersama penghuni lainnya melaporkan kejadian kepada pemilik kos. Mereka kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan ember serupa yang diduga digunakan untuk aksi yang sama sebelumnya.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho langsung menangkap pelaku di Toko Roti Sun Bread, Simpang Basecamp, pada 26 Maret 2025.

“Pelaku mengakui kepemilikan kamera beserta kabel dan powerbank tersebut, yang dibeli melalui aplikasi e-commerce Lazada,” ungkap Iptu Ridho.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan korban baik secara moral maupun psikologis,” tambah dia lagi.

Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Sekupang dan pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru