OJK Dorong Bank Gunakan AI untuk Percepat Transformasi Digital

Rabu, 30 April 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa (29/4). Foto:dok/OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa (29/4). Foto:dok/OJK

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional mengadopsi kecerdasan artifisial (AI) secara bertanggung jawab demi mempercepat transformasi digital.

Teknologi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, dan daya saing industri keuangan di tengah perubahan digital yang semakin cepat.

Hal itu diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa (29/4) kemarin.

“Penggunaan AI di sektor perbankan akan terus meningkat, tidak hanya untuk pelayanan nasabah, tapi juga pengembangan produk, manajemen risiko, hingga pencegahan penipuan,” ujarnya dikutip dalam siaran pers.

Tata Kelola AI ini disusun sebagai panduan bagi bank umum agar penerapan teknologi dilakukan secara etis, aman, dan sesuai regulasi. Dokumen ini mengatur seluruh siklus hidup teknologi AI, dari pengembangan hingga implementasi, dalam setiap tahapan bisnis perbankan.

Dian menekankan pentingnya penerapan AI yang bertanggung jawab, diiringi dengan pengelolaan risiko yang efektif.

“Bank harus mampu menjaga kepercayaan publik, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Pedoman ini melengkapi sejumlah kebijakan OJK lain yang mendukung digitalisasi perbankan, seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan POJK 11/2022 tentang Teknologi Informasi, hingga SEOJK 24/2023 terkait resiliensi digital.

Tata Kelola AI juga merujuk pada praktik terbaik internasional, seperti AI Act dari Uni Eropa, panduan BCBS, serta benchmark dari Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan Jepang.

Selain itu, panduan ini mengacu pada regulasi nasional seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dian mengingatkan bahwa kemampuan bank dalam mengelola teknologi akan menentukan daya saing dan keberlangsungan di masa depan.

“Bank perlu mengambil langkah strategis, termasuk mempertimbangkan konsolidasi, agar tetap kompetitif,” tutupnya.

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Satgas PASTI Blokir Ribuan Entitas dan Ungkap Kerugian Rp2,6 Triliun
OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar
OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp
JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal
BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif
Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur
OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan
Digiland Run 2025 Gaet Ribuan Pelari, Resmi Sandang Label Dunia

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:02 WIB

Satgas PASTI Blokir Ribuan Entitas dan Ungkap Kerugian Rp2,6 Triliun

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:33 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:36 WIB

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:24 WIB

JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:56 WIB

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif

Berita Terbaru