Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai

Senin, 25 Mei 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dan penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebut Appeninc diduga mengatasnamakan Appen Inc, perusahaan legal asal Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga memakai nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.

“Kedua perusahaan asing tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Appeninc dan VID menjalankan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI menemukan Appeninc menjalankan skema penipuan melalui aplikasi tugas menebak gambar. Sementara VID menggunakan aplikasi menonton iklan dan menawarkan pembiayaan proyek fiktif.

Kedua platform itu mewajibkan anggota menyetor dana dan merekrut member baru untuk memperoleh keuntungan harian serta bonus tambahan.

Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan investasi kripto dengan skema copy trading melalui aplikasi Wapex.

Sensenowai mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut member baru demi mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan.

Baca juga:PLN Batam Pastikan Blackout Sumatera Tak Ganggu Pasokan Listrik di Batam

Satgas PASTI menemukan jaringan Sensenowai tersebar di sejumlah daerah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.

Meski memiliki badan usaha, kegiatan Sensenowai dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Satgas juga akan memblokir aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lanjutan.

Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor ke aparat penegak hukum agar proses penanganan berjalan lebih cepat.

Masyarakat juga diimbau waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Pengaduan terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui situs resmi OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).

Baca juga:OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE
Patroli Imigrasi di Canggu Amankan Lima WNA karena Overstay
OJK Dorong Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini untuk Hindari FOMO
Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp35,12 Triliun hingga Juni 2026
Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia
OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII 2026
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas
Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Patroli Imigrasi di Canggu Amankan Lima WNA karena Overstay

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:26 WIB

OJK Dorong Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini untuk Hindari FOMO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp35,12 Triliun hingga Juni 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia

Berita Terbaru