Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Pemanduan Kapal

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Batam bersama Kasi Pidsus dan Intel saat menerima uang pengganti korupsi PNBP, Selasa (6/5). Foto:Istimewa

Kepala Kejari Batam bersama Kasi Pidsus dan Intel saat menerima uang pengganti korupsi PNBP, Selasa (6/5). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut dana tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Hari ini kita menerima uang PNBP Rp 2,7 miliar,” ujar Kasna didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Selasa (6/5/2025).

Syahrul didakwa dalam dua perkara korupsi yang melibatkan dua perusahaan berbeda, yakni PT Pelayaran Kurnia Samudra (2015–2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021).

Penyerahan dana ini menjadi kali ketiga sejak proses hukum berjalan. Sebelumnya, Syahrul telah menitipkan Rp3,75 miliar pada 26 Februari 2025, disusul titipan kedua senilai Rp600 juta pada 3 Maret 2025. Dengan penambahan hari ini, total uang pengganti yang telah dititipkan mencapai Rp7,05 miliar.

“Titipan ini menunjukkan itikad kooperatif dari pihak terdakwa, meski proses hukum masih berlangsung,” ujarnya.

Meski uang pengganti telah diserahkan, penanganan perkara korupsi ini masih berlanjut di tahap persidangan. Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menyoroti praktik penyimpangan dalam pengelolaan PNBP di sektor perhubungan laut yang berdampak pada kerugian negara. Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru