MATAPEDIA6.com, BATAM- Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 3,08 kilogram di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Fery Internasional Batam Center.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, penindakan pertama pada Selasa (29/4) terhadap perempuan berinisial AD (36), asal Madura, yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal Ferry.
“Petugas mencurigai koper abu-abu milik AD (36), perempuan asal Madura, yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal Ferry MV. Citra Legacy 3,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (8/5/2025).
Dalam pemeriksaan, ditemukan 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan di pakaian dalam koper. Kepada petugas AD mengaku sebagai sales, menunjukkan gelisah dan memberikan keterangan tidak konsisten.
“Tes urine dan laboratorium mengonfirmasi sabu tersebut mengandung Methamphetamine. AD mengaku pertama kali menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi, dijanjikan Rp 20 juta oleh AW di Surabaya,” katanya.

Sales cantik yang diduga membawa sabu dalam koper. Foto:dok/bea cukai
Sementara penindakan kedua Kamis (1/5) di Bandara Hang Nadim. Dimana awalnya petugas mencurigai koper hitam milik AY (29), laki-laki asal Nias, yang hendak terbang ke Lombok. AY, yang tampak gelisah dan berusaha menghindari interaksi, mengaku pergi untuk liburan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 16 bungkus sabu seberat 1.029,2 gram tersembunyi dalam lipatan celana jeans dan baju di koper. Tes laboratorium dan narcotest mengonfirmasi sabu tersebut mengandung Methamphetamine, dan hasil tes urine menunjukkan AY positif narkoba.
“AY, seorang mantan narapidana, mengaku membawa narkoba atas perintah seseorang,” sebut Zaky.
Kepada petugas AY mengaku bahwa mantan narapidana yang baru bebas awal 2025 disuruh oleh D, yang dikenalnya di Lapas, untuk menyelundupkan sabu dan dijanjikan upah Rp 60 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah saat jumpa pers, Kamis (8/5). Foto:istimewa
Kini untuk pengembangan lebih lanjut tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri dan BNN Kepri. Kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini berhasil menyelamatkan 15.000 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi Rp25 miliar,” kata Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.
Penulis:Rega|Editor:Miezon