MATAPEDIA6.com, BATAM – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam dengan tegas membantah keterlibatan kendaraan dinasnya dalam kasus penyelundupan rokok ilegal yang sempat viral di media sosial.
Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, menjelaskan truk TNI AL yang terlihat membawa rokok di kawasan Telaga Punggur merupakan kendaraan bantuan yang digunakan atas permintaan resmi dari Bea Cukai Batam.
“Mobil dinas TNI AL yang beredar dalam video di media sosial bukan bagian dari jaringan penyelundupan. Kendaraan tersebut kami pinjamkan kepada Bea Cukai untuk membantu proses pengangkutan barang hasil penindakan,” tegas Ketut saat memberikan keterangan di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (19/5/2025).
Ketut menyesalkan narasi menyesatkan yang berkembang di media sosial, dan mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami ingin meluruskan informasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Justru TNI AL sangat mendukung penegakan hukum oleh Bea Cukai,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa Lantamal IV Batam bersama aparat lainnya terus aktif melakukan operasi di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami baru saja melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Natuna, dan juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di perairan Karimun,” ungkap Ketut.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, turut membantah informasi yang menyebutkan truk TNI AL terlibat dalam penyelundupan.
Dia menjelaskan bahwa penindakan terhadap 3,5 juta batang rokok tanpa cukai dimulai dari laporan masyarakat.
“Penindakan ini murni hasil kerja lapangan. Saat kami melakukan patroli di sekitar Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, petugas mencurigai aktivitas bongkar muat mencurigakan dari sebuah truk. Saat didekati, sopir dan buruh angkut melarikan diri,” jelas Evi.
Karena banyaknya barang bukti yang harus diamankan, pihak Bea Cukai kemudian meminta bantuan akomodasi kepada Lantamal IV untuk mengangkut barang-barang tersebut ke kantor Bea Cukai.
Dalam operasi ini, Bea Cukai berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ovo Bold. Potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,67 miliar.
“Narasi-narasi yang menyudutkan institusi tertentu tanpa dasar hanya akan mengaburkan keberhasilan aparat dalam menegakkan hukum,” tutup Evi.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega