Bea Cukai Batam Gagalkan Empat Upaya Penyelundupan Narkoba, Ungkap Sindikat Lintas Negara

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam ungkap jaringan kurir lintas Internasional pada jumpa pers di kantor Bea Cukai Batam, Senin (2/6/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Bea Cukai Batam ungkap jaringan kurir lintas Internasional pada jumpa pers di kantor Bea Cukai Batam, Senin (2/6/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Gerak-gerik mencurigakan seorang penumpang pria di Terminal Ferry Internasional Batam Centre menjadi awal terbongkarnya empat upaya penyelundupan narkoba yang digagalkan Bea Cukai Batam.

Dalam dua akhir pekan berturut-turut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dan menyita total 5.370 gram sabu yang diselundupkan melalui berbagai modus.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut penindakan pertama hingga ketiga terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang pria yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV. Dolphin Glory.

“Penumpang tersebut, berinisial RR (23), terlihat gelisah dan menunjukkan gestur tidak wajar saat pemeriksaan,” kata Zaky dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai Batam, Senin (2/6/2025).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan bantuan unit K-9. Hasil uji medis di RS Awal Bros Batam mengungkap adanya dua bungkus kristal putih mencurigakan di dalam tubuh RR.

“Barang tersebut, yang disembunyikan melalui rongga tubuh bagian belakang, diduga kuat merupakan Methamphetamine (sabu) seberat 100 gram,” terang dia.

Tidak berhenti di situ, petugas segera mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan dua penumpang lain, TO (28) dan RB (45), di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim.

Keduanya hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet IU-897. Dari hasil pemeriksaan, TO menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 100 gram di dubur dan selangkangan. Sementara RB menyembunyikan satu bungkus sabu seberat 50 gram di dalam dubur.

Ketiga pelaku mengaku berangkat bersama ke Malaysia pada 16 Mei 2025 dan menerima sabu dari seorang warga negara asing di sana. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp8 juta untuk menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia.

“Total barang bukti dari penindakan pertama hingga ketiga sebanyak lima bungkus sabu dengan berat bruto 250 gram. Ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaky.

Penindakan keempat dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, terhadap penumpang berinisial DI (25), seorang ibu rumah tangga asal Situbondo. Ia tiba di Batam dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Batik Air OD-356. Saat melewati pemeriksaan, petugas mencurigai peralatan masak berupa pemanggang waffle yang dibawanya.

Setelah diperiksa, petugas menemukan adanya baut longgar dan ruang tersembunyi di bagian bawah pemanggang yang bukan bagian dari desain aslinya. Dari hasil pembongkaran, ditemukan lima bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.

“DI mengaku dijanjikan upah Rp70 juta oleh teman lamanya, ZU, jika berhasil membawa sabu tersebut ke Surabaya,” sebut Zaky.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diuji secara laboratorium dan dipastikan mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine. Para tersangka kini diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut dia, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang kerap dijadikan jalur masuk, transit, dan peredaran narkoba jaringan internasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 42 miliar,” kata dia.

Penulis:Rega|Editor:Miezon


Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB