MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita yang diduga berkenalan lewat aplikasi MiChat di penginapan kawasan Sagulung, Kota Batam, akhirnya menemui titik terang.
Pelaku berinisial MI (20) resmi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara bahkan hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyampaikan pelaku dinilai telah merencanakan pembunuhan dengan membawa pisau dari rumah sebelum bertemu dengan korban.
“Dalam BAP, pelaku mengaku membawa pisau sebagai tindakan ‘jaga-jaga’ di perjalanan. Namun fakta di TKP menunjukkan pembunuhan dilakukan secara brutal dengan 19 luka tusukan di leher, tangan, dan tubuh korban,” ujar Aris, Selasa (3/6/2025).
Aris menegaskan tindakan MI tergolong pembunuhan sadis dan keji, mengingat pelaku menghabisi korban secara membabi buta di lantai tiga kama S Kostel, kawasan Simpang Basecamp, Sagulung.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran terkait pembayaran jasa yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi MiChat.
Pertengkaran itu kemudian memicu aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Sementara untuk jenazah Korban VLA (30), sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Trenggalek, Jawa Timur pada Selasa siang.
Penerbangan menuju Surabaya dijadwalkan pukul 14.15 WIB, sebelum dilanjutkan perjalanan darat ke Munjung, Trenggalek.
Kerabat korban, Hadi, membenarkan seluruh proses administrasi dan autopsi telah selesai, sehingga jenazah bisa segera dimakamkan.
“Keluarga sepakat memakamkan almarhumah di kampung. Orang tuanya masih tinggal di sana, dan anak perempuannya yang masih berusia lima tahun juga ada di Trenggalek,” kata Hadi.
Selama di Batam, VLA diketahui bekerja di sebuah kafe dan hidup sendiri tanpa keluarga dekat.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega