MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam meringkus Muhammad Raga Syahputra, Direktur PT Telaga Biru Semesta, pada Selasa (3/6/2025) sore.
Penangkapan pria 28 tahun itu dilakukan di sebuah barbershop kawasan Penuin, Batam, setelah perusahaan yang dipimpinnya terbukti secara sah membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Tangkap Buronan (Tabur) yang digencarkan Kejaksaan.
Terpidana Muhammad Raga sebelumnya dijatuhi hukuman denda Rp 1,7 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam (Putusan Nomor: 635/Pid.Sus/2022/PN Btm) karena melanggar Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan korporasi dan pribadi terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Kasna didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus pada wartawan, Selasa (3/6/2025).
PT Telaga Biru Semesta diketahui beroperasi di kawasan Baloi dan Kabil, Batam. Dalam persidangan, perusahaan dinyatakan bersalah melakukan pembuangan limbah (dumping) ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin resmi.
Muhammad Raga diamankan saat berada di Elite Barber, Komplek Penuin Centre, Lubuk Baja. Ia bersikap kooperatif selama proses penangkapan.
“Setelah kita amankan langsung kita bahwa ke kantor (Kejari Batam) untuk dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Batam,” imbuhnya.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus saat menggiring terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) Selasa (3/6). Foto;Kejari
Kasna menyebut, komitmennya terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kejahatan lingkungan. Ia juga mengingatkan para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami akan terus kejar sampai ke manapun demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya.
Penulis:Rega|Editor:Meizon