Kejari Batam Ringkus Buronan Pencemaran Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intel Kejari Batam dalam jumpa pers terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) pada Selasa (3/6/2025). Foto:dok/Kejari-matapedia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intel Kejari Batam dalam jumpa pers terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) pada Selasa (3/6/2025). Foto:dok/Kejari-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam meringkus Muhammad Raga Syahputra, Direktur PT Telaga Biru Semesta, pada Selasa (3/6/2025) sore.

Penangkapan pria 28 tahun itu dilakukan di sebuah barbershop kawasan Penuin, Batam, setelah perusahaan yang dipimpinnya terbukti secara sah membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Tangkap Buronan (Tabur) yang digencarkan Kejaksaan.

Terpidana Muhammad Raga sebelumnya dijatuhi hukuman denda Rp 1,7 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam (Putusan Nomor: 635/Pid.Sus/2022/PN Btm) karena melanggar Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan korporasi dan pribadi terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Kasna didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus pada wartawan, Selasa (3/6/2025).

PT Telaga Biru Semesta diketahui beroperasi di kawasan Baloi dan Kabil, Batam. Dalam persidangan, perusahaan dinyatakan bersalah melakukan pembuangan limbah (dumping) ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin resmi.

Muhammad Raga diamankan saat berada di Elite Barber, Komplek Penuin Centre, Lubuk Baja. Ia bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

“Setelah kita amankan langsung kita bahwa ke kantor (Kejari Batam) untuk dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Batam,” imbuhnya.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus saat menggiring terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) Selasa (3/6). Foto;Kejari

Kasna menyebut, komitmennya terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kejahatan lingkungan. Ia juga mengingatkan para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami akan terus kejar sampai ke manapun demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya.

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban
Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan
BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan
Cekcok di Pub Batam Berujung Pengeroyokan, Polisi Amankan Empat Pelaku
Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka
DPRD Batam Desak Evaluasi Total Lapas Batam, 7 Warga Binaan Diciduk Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:40 WIB

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:05 WIB

Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:25 WIB

Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:40 WIB

Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:41 WIB

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pimpinan DPRD Kota Batam menerima kunjungan silaturahmi pengurus Badan Musyawarah Guru Al-Qur’an (BMGQ) Kota Batam, Kamis (25/7/2025). Foto:Sekwan

Batam

DPRD Batam Apresiasi Peran Guru Mengaji

Sabtu, 26 Jul 2025 - 15:33 WIB

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Nasional

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree

Sabtu, 26 Jul 2025 - 11:51 WIB