Kejari Batam Ringkus Buronan Pencemaran Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intel Kejari Batam dalam jumpa pers terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) pada Selasa (3/6/2025). Foto:dok/Kejari-matapedia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intel Kejari Batam dalam jumpa pers terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) pada Selasa (3/6/2025). Foto:dok/Kejari-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam meringkus Muhammad Raga Syahputra, Direktur PT Telaga Biru Semesta, pada Selasa (3/6/2025) sore.

Penangkapan pria 28 tahun itu dilakukan di sebuah barbershop kawasan Penuin, Batam, setelah perusahaan yang dipimpinnya terbukti secara sah membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Tangkap Buronan (Tabur) yang digencarkan Kejaksaan.

Terpidana Muhammad Raga sebelumnya dijatuhi hukuman denda Rp 1,7 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam (Putusan Nomor: 635/Pid.Sus/2022/PN Btm) karena melanggar Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan korporasi dan pribadi terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Kasna didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus pada wartawan, Selasa (3/6/2025).

PT Telaga Biru Semesta diketahui beroperasi di kawasan Baloi dan Kabil, Batam. Dalam persidangan, perusahaan dinyatakan bersalah melakukan pembuangan limbah (dumping) ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin resmi.

Muhammad Raga diamankan saat berada di Elite Barber, Komplek Penuin Centre, Lubuk Baja. Ia bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

“Setelah kita amankan langsung kita bahwa ke kantor (Kejari Batam) untuk dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Batam,” imbuhnya.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus saat menggiring terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) Selasa (3/6). Foto;Kejari

Kasna menyebut, komitmennya terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kejahatan lingkungan. Ia juga mengingatkan para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami akan terus kejar sampai ke manapun demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya.

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru