Polsek Sagulung Ungkap Kasus Curanmor di Puri Barata, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor di perumahan puri Barata Sagulung yang berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku pencurian sepeda motor di perumahan puri Barata Sagulung yang berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial RG (19) pada Kamis, 5 Juni 2025, usai melakukan aksinya di kawasan Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, AJ (32), kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty dengan nomor polisi BP 2816 P yang diparkir di depan rumahnya.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang tengah berpatroli menerima laporan warga tentang dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor, salah satunya tampak mendorong kendaraan lain. Polisi langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil menangkap satu pelaku, RG, di depan SMP Negeri 9 Sagulung. Satu pelaku lainnya melarikan diri. Kami juga mengamankan sepeda motor milik korban di lokasi,” ujar Anwar Aris, Senin (10/6/2025).

“Setelah penangkapan petugas menghubungi korban untuk menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil disita,” tambah dia lagi.

Polisi mengapresiasi informasi dari warga yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum kami,” tuturnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RG dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB