Polsek Sagulung Ungkap Kasus Curanmor di Puri Barata, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor di perumahan puri Barata Sagulung yang berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku pencurian sepeda motor di perumahan puri Barata Sagulung yang berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial RG (19) pada Kamis, 5 Juni 2025, usai melakukan aksinya di kawasan Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, AJ (32), kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty dengan nomor polisi BP 2816 P yang diparkir di depan rumahnya.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang tengah berpatroli menerima laporan warga tentang dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor, salah satunya tampak mendorong kendaraan lain. Polisi langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil menangkap satu pelaku, RG, di depan SMP Negeri 9 Sagulung. Satu pelaku lainnya melarikan diri. Kami juga mengamankan sepeda motor milik korban di lokasi,” ujar Anwar Aris, Senin (10/6/2025).

“Setelah penangkapan petugas menghubungi korban untuk menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil disita,” tambah dia lagi.

Polisi mengapresiasi informasi dari warga yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum kami,” tuturnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RG dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru