Polsek Sagulung Ungkap Kasus Curanmor di Puri Barata, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor di perumahan puri Barata Sagulung yang berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku pencurian sepeda motor di perumahan puri Barata Sagulung yang berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial RG (19) pada Kamis, 5 Juni 2025, usai melakukan aksinya di kawasan Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, AJ (32), kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty dengan nomor polisi BP 2816 P yang diparkir di depan rumahnya.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang tengah berpatroli menerima laporan warga tentang dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor, salah satunya tampak mendorong kendaraan lain. Polisi langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil menangkap satu pelaku, RG, di depan SMP Negeri 9 Sagulung. Satu pelaku lainnya melarikan diri. Kami juga mengamankan sepeda motor milik korban di lokasi,” ujar Anwar Aris, Senin (10/6/2025).

“Setelah penangkapan petugas menghubungi korban untuk menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil disita,” tambah dia lagi.

Polisi mengapresiasi informasi dari warga yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum kami,” tuturnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RG dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru