Polsek Sagulung Ungkap Kasus Curanmor di Puri Barata, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor di perumahan puri Barata Sagulung yang berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku pencurian sepeda motor di perumahan puri Barata Sagulung yang berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial RG (19) pada Kamis, 5 Juni 2025, usai melakukan aksinya di kawasan Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, AJ (32), kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty dengan nomor polisi BP 2816 P yang diparkir di depan rumahnya.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang tengah berpatroli menerima laporan warga tentang dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor, salah satunya tampak mendorong kendaraan lain. Polisi langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil menangkap satu pelaku, RG, di depan SMP Negeri 9 Sagulung. Satu pelaku lainnya melarikan diri. Kami juga mengamankan sepeda motor milik korban di lokasi,” ujar Anwar Aris, Senin (10/6/2025).

“Setelah penangkapan petugas menghubungi korban untuk menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil disita,” tambah dia lagi.

Polisi mengapresiasi informasi dari warga yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum kami,” tuturnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RG dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru