Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Singapura ditahan usai dijadikan tersangka dugaan korupsi lahan Fasum, Selasa (17/6/2025). Foto:Istimewa

WNA Singapura ditahan usai dijadikan tersangka dugaan korupsi lahan Fasum, Selasa (17/6/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut tersangka menjabat sebagai manajer di perusahaan pengembang PT Sentek Indonesia yang membangun perumahan Merlion Square di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji.

Tim penyidik mengungkap, lahan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), justru dijual oleh PTP kepada Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir (SMP) berinisial KKJ seorang warga negara Korea, senilai Rp 494 juta.

“Akibat transaksi ilegal tersebut, lahan PSU berupa sarana pendidikan tidak bisa dimanfaatkan Pemerintah Kota Batam,” kata Kasna didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dan Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan empat alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk hukum yang menguatkan

“Perbuatan melawan hukum, tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga kerugian negara mencapai Rp4,89 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” imbuhnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Kejaksaan juga membuka peluang keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kami masih mendalami fakta-fakta hukum lainnya. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak tambahan yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tutup dia.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun
Dukung Pemberantasan Narkoba di Kepri, Senator Dwi Ajeng Sekar Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu Bersama Kepala BNN dan Menkopolhukam

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru