Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Singapura ditahan usai dijadikan tersangka dugaan korupsi lahan Fasum, Selasa (17/6/2025). Foto:Istimewa

WNA Singapura ditahan usai dijadikan tersangka dugaan korupsi lahan Fasum, Selasa (17/6/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut tersangka menjabat sebagai manajer di perusahaan pengembang PT Sentek Indonesia yang membangun perumahan Merlion Square di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji.

Tim penyidik mengungkap, lahan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), justru dijual oleh PTP kepada Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir (SMP) berinisial KKJ seorang warga negara Korea, senilai Rp 494 juta.

“Akibat transaksi ilegal tersebut, lahan PSU berupa sarana pendidikan tidak bisa dimanfaatkan Pemerintah Kota Batam,” kata Kasna didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dan Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan empat alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk hukum yang menguatkan

“Perbuatan melawan hukum, tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga kerugian negara mencapai Rp4,89 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” imbuhnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Kejaksaan juga membuka peluang keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kami masih mendalami fakta-fakta hukum lainnya. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak tambahan yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tutup dia.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru