OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko guna memitigasi risiko gagal bayar yang terus meningkat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penyelenggara Pindar perlu memperketat prinsip repayment capacity dan penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar penilaian sebelum memberikan pendanaan.

“OJK ingin memastikan perlindungan terhadap pemberi dana (lender) tetap terjaga. Karena itu, penyelenggara harus meningkatkan kualitas analisis risiko dan memperketat proses penilaian kelayakan penerima dana,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur kewajiban penyelenggara Pindar dalam melakukan credit scoring serta menyesuaikan besaran pinjaman dengan kemampuan finansial penerima dana (borrower).

Selain itu, aturan ini juga melarang pemberian dana kepada peminjam yang sudah mendapatkan pembiayaan dari tiga penyelenggara, termasuk dari platform itu sendiri.

OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan pendanaan secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat diminta tidak menyalahgunakan fasilitas pendanaan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjerat utang berlebih atau praktik gali lubang tutup lubang.

Pindar Wajib Masuk SLIK Mulai 31 Juli 2025

Sebagai langkah penguatan manajemen risiko, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Kewajiban ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan integrasi data Pindar ke dalam SLIK, lembaga jasa keuangan dapat menilai kelayakan calon debitur secara lebih akurat dan menyeluruh. Langkah ini juga diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas industri pendanaan digital.

OJK menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dengan menerapkan langkah penegakan kepatuhan (enforcement).

Melalui penguatan regulasi dan sistem informasi, OJK berharap industri Pindar tumbuh lebih sehat dan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat secara produktif dan berkelanjutan.

Baca juga:OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp

 

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp
JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal
BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif
Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur
OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan
Digiland Run 2025 Gaet Ribuan Pelari, Resmi Sandang Label Dunia
Prabowo Disambut Meriah di Thailand, Dua Bocah NTT Sampaikan Harapan Soal Pendidikan
Koneksi Lancar di Tanah Suci Kini Lebih Simpel dengan Paket IM3 SimpelRoam Haji

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:33 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:36 WIB

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:24 WIB

JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:56 WIB

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:53 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur

Berita Terbaru