Tujuh Napi Lapas Batam Diciduk, Simpan 8 Paket Sabu Siap Edar

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara saat memberikan keterangan di kantor Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin (14/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara saat memberikan keterangan di kantor Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin (14/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak tujuh warga binaan Lapas Kelas IIA Batam ditangkap tim Satres narkoba Polresta Barelang setelah kedapatan menyimpan delapan paket sabu siap edar dalam razia gabungan yang digelar pada Sabtu (12/7/2025) lalu.

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara mengungkapkan ketujuh narapidana ditangkap dari dua blok berbeda di dalam lapas.

“Empat tersangka yakni AS (30), JN (30), MI (31), dan E (39) diamankan di Blok D4 dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 0,8 gram. Sementara tiga lainnya, R (43), MA (22), dan MAA (30), ditangkap di Blok D6 dengan sabu seberat 0,71 gram,” kata Ikhtiar.

Ikhtiar menjelaskan pemeriksaan awal, sabu tersebut didapat dari seorang pengedar luar lapas berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Modus operandi yang digunakan yakni dengan cara melemparkan paket narkotika dari luar ke dalam area blok hunian.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Sabu di Batam, Lima Pengedar Diringkus

Ketujuh tersangka kini telah digelandang ke Mapolresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Atas pengungkapan kasus peredaran Narkotika di di Lapas Kelas IIA Batam, Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksana, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari razia gabungan yang dilaksanakan bersama pihak kepolisian dan internal lapas.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami untuk membersihkan lapas dari peredaran narkoba. Ketujuh pelaku ditangkap saat razia di blok hunian,” kata Yugo.

Sementara atas kasus tersebut pihak lapas kelas IIA Batam, mengambil beberapa langkah antisipasi, dengan memperketat pemeriksaan terhadap setiap tamu yang datang.

Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah mewajibkan semua tamu menggunakan sandal khusus selama berada di dalam lapas.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat

“Kami ingin mencegah penyelundupan barang terlarang. Sandal khusus ini untuk menghindari modus-modus lama yang kerap digunakan,” kata Yugo.

Sementara terkait kemungkinan keterlibatan oknum petugas, Yugo menegaskan hingga kini belum ditemukan indikasi adanya pegawai lapas yang terlibat.

Namun meski demikian pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika ditemukan ada keterlibatan orang dalam.

“Jika nanti terbukti ada keterlibatan petugas, maka konsekuensinya adalah pemecatan,” tegas Yugo.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB