Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa minuman keras yang berhasil ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang di perairan Harbour Bay Batam, Rabu (8/10/2025 dini hari, Matapedia6.com/Dok Sat  Polairud

Barang bukti berupa minuman keras yang berhasil ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang di perairan Harbour Bay Batam, Rabu (8/10/2025 dini hari, Matapedia6.com/Dok Sat Polairud

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi penyelundupan narkotika dan minuman beralkohol di perairan Kota Batam kembali digagalkan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang.

Dalam kegiatan ini Gakkum Sat Polairud menangkap dua kapal pompong yang membawa ganja dan minuman keras tanpa cukai di perairan depan Pelabuhan Harbour bay, Kecamatan Batuampar, Rabu (8/10/2025) dini hari.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku dan dua kapal pompong.

Empat orang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, sedangkan tiga lainnya dalam pelanggaran kepabeanan.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol I Kade Dwi Suryawandika mengatakan, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya sekitar pukul 00.10 WIB di perairan Batuampar.

Baca juga: Bongkar Laboratorium Mini Narkoba, Polda Kepri Tangkap TZ di Apartemen Mewah Harbour Bay

Saat itu, petugas melihat dua kapal pompong tanpa lampu melaju dari arah pelantar Tanjung Uma menuju wilayah Out Port Limit (OPL) atau perairan luar batas Indonesia.

“Kedua kapal tersebut kami hentikan karena mencurigakan. Saat diminta menunjukkan dokumen pelayaran dan manifest muatan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga kami bawa ke dermaga Harbour bay untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Dwi.

Hasil pemeriksaan memperlihatkan di dalam salah satu kapal terdapat beberapa kardus minuman beralkohol berbagai merek tanpa cukai, serta enam bungkus ganja seberat sekitar 500 gram yang disembunyikan di antara tumpukan barang.

“Setelah diinterogasi, pemilik ganja diketahui berinisial AFA (25), warga Tanjung Uma. Yang bersangkutan berhasil kami amankan bersama tiga orang lainnya,” ujarnya.

Empat pelaku dalam kasus narkotika masing-masing adalah AFA (25) selaku pemilik ganja, Rj (43) tekong kapal, serta dua anak buah kapal, H (52) dan IA (23).

Sementara itu, tiga pelaku pelanggaran kepabeanan yang diamankan yakni J (43) selaku tekong KM Pulau Dewata, serta dua ABK, A (36) dan MR (22).

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Heroin di Harbour Bay Batam, Diduga Asal Luar Negeri

Barang bukti yang berhasil disita dari dua kapal tersebut di antaranya, Enam bungkus ganja kering (±500 gram)

Empat dus minuman beralkohol merek Red Label dan Iceland, Tiga puluh karton bir merek Carlsberg dan Bintang

Kade Dwi menjelaskan, penanganan kasus dilakukan terpisah. Kasus narkotika dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus memperketat patroli di wilayah perairan Batam, terutama jalur-jalur tikus yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang terlarang,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dalam proses penyidikan oleh instansi terkait.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru