Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa minuman keras yang berhasil ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang di perairan Harbour Bay Batam, Rabu (8/10/2025 dini hari, Matapedia6.com/Dok Sat  Polairud

Barang bukti berupa minuman keras yang berhasil ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang di perairan Harbour Bay Batam, Rabu (8/10/2025 dini hari, Matapedia6.com/Dok Sat Polairud

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi penyelundupan narkotika dan minuman beralkohol di perairan Kota Batam kembali digagalkan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang.

Dalam kegiatan ini Gakkum Sat Polairud menangkap dua kapal pompong yang membawa ganja dan minuman keras tanpa cukai di perairan depan Pelabuhan Harbour bay, Kecamatan Batuampar, Rabu (8/10/2025) dini hari.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku dan dua kapal pompong.

Empat orang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, sedangkan tiga lainnya dalam pelanggaran kepabeanan.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol I Kade Dwi Suryawandika mengatakan, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya sekitar pukul 00.10 WIB di perairan Batuampar.

Baca juga: Bongkar Laboratorium Mini Narkoba, Polda Kepri Tangkap TZ di Apartemen Mewah Harbour Bay

Saat itu, petugas melihat dua kapal pompong tanpa lampu melaju dari arah pelantar Tanjung Uma menuju wilayah Out Port Limit (OPL) atau perairan luar batas Indonesia.

“Kedua kapal tersebut kami hentikan karena mencurigakan. Saat diminta menunjukkan dokumen pelayaran dan manifest muatan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga kami bawa ke dermaga Harbour bay untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Dwi.

Hasil pemeriksaan memperlihatkan di dalam salah satu kapal terdapat beberapa kardus minuman beralkohol berbagai merek tanpa cukai, serta enam bungkus ganja seberat sekitar 500 gram yang disembunyikan di antara tumpukan barang.

“Setelah diinterogasi, pemilik ganja diketahui berinisial AFA (25), warga Tanjung Uma. Yang bersangkutan berhasil kami amankan bersama tiga orang lainnya,” ujarnya.

Empat pelaku dalam kasus narkotika masing-masing adalah AFA (25) selaku pemilik ganja, Rj (43) tekong kapal, serta dua anak buah kapal, H (52) dan IA (23).

Sementara itu, tiga pelaku pelanggaran kepabeanan yang diamankan yakni J (43) selaku tekong KM Pulau Dewata, serta dua ABK, A (36) dan MR (22).

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Heroin di Harbour Bay Batam, Diduga Asal Luar Negeri

Barang bukti yang berhasil disita dari dua kapal tersebut di antaranya, Enam bungkus ganja kering (±500 gram)

Empat dus minuman beralkohol merek Red Label dan Iceland, Tiga puluh karton bir merek Carlsberg dan Bintang

Kade Dwi menjelaskan, penanganan kasus dilakukan terpisah. Kasus narkotika dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus memperketat patroli di wilayah perairan Batam, terutama jalur-jalur tikus yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang terlarang,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dalam proses penyidikan oleh instansi terkait.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru