OJK Perkuat Pengawasan Manajer Investasi lewat Aturan Baru tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Kesehatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025). Foto:Ist

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025). Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.

Regulasi ini memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Supervision) yang memungkinkan OJK mendeteksi risiko signifikan sejak dini dan mengambil langkah pengawasan secara cepat dan tepat.

OJK menyusun aturan ini dengan mengacu pada standar International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang mendorong pengawasan pasar modal global—termasuk terhadap mutual fund dan Manajer Investasi—berbasis pendekatan risiko.

Melalui POJK ini, OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk:

1. Menerapkan manajemen risiko dan melakukan penilaian tingkat kesehatan;

2. Menentukan ruang lingkup manajemen risiko;

3. Membentuk fungsi manajemen risiko secara khusus;

4. Melaksanakan mekanisme penilaian tingkat kesehatan;

5. Menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada OJK;

6. Menindaklanjuti hasil penilaian secara terstruktur.

POJK ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 9 Mei 2025. Namun, kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan mulai berlaku pada 9 Mei 2027, memberikan waktu transisi dua tahun bagi Manajer Investasi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK mencabut Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi secara resmi mulai 9 Mei 2027.

Masyarakat dapat mengakses salinan POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan melalui aplikasi SIKePO di laman [sikepo.ojk.go.id](https://sikepo.ojk.go.id) atau melalui aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store

Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru