OJK Perkuat Pengawasan Manajer Investasi lewat Aturan Baru tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Kesehatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025). Foto:Ist

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025). Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.

Regulasi ini memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Supervision) yang memungkinkan OJK mendeteksi risiko signifikan sejak dini dan mengambil langkah pengawasan secara cepat dan tepat.

OJK menyusun aturan ini dengan mengacu pada standar International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang mendorong pengawasan pasar modal global—termasuk terhadap mutual fund dan Manajer Investasi—berbasis pendekatan risiko.

Melalui POJK ini, OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk:

1. Menerapkan manajemen risiko dan melakukan penilaian tingkat kesehatan;

2. Menentukan ruang lingkup manajemen risiko;

3. Membentuk fungsi manajemen risiko secara khusus;

4. Melaksanakan mekanisme penilaian tingkat kesehatan;

5. Menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada OJK;

6. Menindaklanjuti hasil penilaian secara terstruktur.

POJK ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 9 Mei 2025. Namun, kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan mulai berlaku pada 9 Mei 2027, memberikan waktu transisi dua tahun bagi Manajer Investasi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK mencabut Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi secara resmi mulai 9 Mei 2027.

Masyarakat dapat mengakses salinan POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan melalui aplikasi SIKePO di laman [sikepo.ojk.go.id](https://sikepo.ojk.go.id) atau melalui aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store

Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Puncak Perayaan 35 Tahun JNE: Bergerak Bersama, Gaungkan Semangat Inovasi 
HUT Korpri dan PGRI, Amsakar Pacu Layanan Publik Cepat dan Pendidikan Berkualitas
OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbang Hasundutan, Lima Orang Meninggal Empat Masih Hilang
MDI Ventures Luncurkan Explorise Pulse 2025, Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN Dorong Ekonomi Digital
OJK–Ratu Maxima Sepakati Akselerasi Program Financial Health di Indonesia
Berlari sambil Berbagi, Cara Telkom Runners Gaungkan Kepedulian Mangrove
Survei OJK: Kinerja Perbankan Menguat hingga Akhir 2025
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 13:58 WIB

Puncak Perayaan 35 Tahun JNE: Bergerak Bersama, Gaungkan Semangat Inovasi 

Senin, 1 Desember 2025 - 13:25 WIB

HUT Korpri dan PGRI, Amsakar Pacu Layanan Publik Cepat dan Pendidikan Berkualitas

Sabtu, 29 November 2025 - 11:28 WIB

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Jumat, 28 November 2025 - 22:45 WIB

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbang Hasundutan, Lima Orang Meninggal Empat Masih Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 15:54 WIB

MDI Ventures Luncurkan Explorise Pulse 2025, Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN Dorong Ekonomi Digital

Berita Terbaru