Pemko Batam Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB, Luncurkan Program Pemutihan Denda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad memberikan tanggapan mengenai PBB dan BPHTB di Kota Batam tidak akan naik, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad memberikan tanggapan mengenai PBB dan BPHTB di Kota Batam tidak akan naik, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Di tengah maraknya keluhan masyarakat soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah Kota Batam memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan PBB dan BPHTB di Kota Batam. Jika pun ada penyesuaian, hanya berdasarkan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Amsakar, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, penyesuaian NJOP pun tidak akan memberatkan warga. “Paling tinggi sekitar 7 persen, itu pun hanya untuk bangunan yang NJOP-nya memang sudah berubah,” tegasnya.

Sebagai kado HUT ke-80 RI, Pemko Batam justru meluncurkan program penghapusan denda PBB yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Program ini diresmikan Amsakar Ahmad bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudy Panjaitan, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi warga. “Wali Kota dan Wakil Wali Kota berharap masyarakat dapat merayakan HUT RI ke-80 tanpa terbebani denda PBB,” ujar Rudy.

Baca juga: DPRD Batam Usulkan Aturan PPDB dalam Perda Pendidikan

Selain pemutihan denda, Pemko Batam juga mempermudah proses balik nama PBB melalui layanan WhatsApp. Masyarakat cukup mengirimkan fotokopi sertifikat tanah, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke nomor 0813-7058-8488, tanpa perlu datang langsung ke kantor Bapenda.

“Dengan begitu, surat PBB akan langsung terbit atas nama pemilik baru, bukan lagi atas nama developer atau pemilik sebelumnya,” tambah Rudy.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran warga membayar pajak, sekaligus menjadi langkah preventif agar gejolak kenaikan PBB yang terjadi di daerah lain tidak merembet ke Batam.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

TNI AL Bongkar Dugaan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif Senilai Triliunan di Kepri
Momen Iduladha di Batam, Pemko Catat 1.020 Titik Salat Id dan 7.011 Hewan Kurban
Panbil Group Salurkan 24 Hewan Kurban hingga Pulau Ngenang dan Tanjung Sauh di Batam
Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Berpartisipasi di Idul Adha 1447 H
Rutan Batam Sembelih 22 Hewan Kurban, Jumlah Meningkat Tajam dari Tahun Lalu
Aweng Kurniawan: Gerindra Turun Langsung Salurkan Kurban, Sapi 1 Ton dari Prabowo untuk Pulau Kasu
Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port
Pemko Batam Raih Penghargaan Kemendikbud, Kolaborasi Sekolah Swasta dalam SPMB

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25 WIB

TNI AL Bongkar Dugaan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif Senilai Triliunan di Kepri

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Momen Iduladha di Batam, Pemko Catat 1.020 Titik Salat Id dan 7.011 Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:11 WIB

Panbil Group Salurkan 24 Hewan Kurban hingga Pulau Ngenang dan Tanjung Sauh di Batam

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:13 WIB

Rutan Batam Sembelih 22 Hewan Kurban, Jumlah Meningkat Tajam dari Tahun Lalu

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:33 WIB

Aweng Kurniawan: Gerindra Turun Langsung Salurkan Kurban, Sapi 1 Ton dari Prabowo untuk Pulau Kasu

Berita Terbaru