Pemko Batam Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB, Luncurkan Program Pemutihan Denda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad memberikan tanggapan mengenai PBB dan BPHTB di Kota Batam tidak akan naik, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad memberikan tanggapan mengenai PBB dan BPHTB di Kota Batam tidak akan naik, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Di tengah maraknya keluhan masyarakat soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah Kota Batam memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan PBB dan BPHTB di Kota Batam. Jika pun ada penyesuaian, hanya berdasarkan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Amsakar, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, penyesuaian NJOP pun tidak akan memberatkan warga. “Paling tinggi sekitar 7 persen, itu pun hanya untuk bangunan yang NJOP-nya memang sudah berubah,” tegasnya.

Sebagai kado HUT ke-80 RI, Pemko Batam justru meluncurkan program penghapusan denda PBB yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Program ini diresmikan Amsakar Ahmad bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudy Panjaitan, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi warga. “Wali Kota dan Wakil Wali Kota berharap masyarakat dapat merayakan HUT RI ke-80 tanpa terbebani denda PBB,” ujar Rudy.

Baca juga: DPRD Batam Usulkan Aturan PPDB dalam Perda Pendidikan

Selain pemutihan denda, Pemko Batam juga mempermudah proses balik nama PBB melalui layanan WhatsApp. Masyarakat cukup mengirimkan fotokopi sertifikat tanah, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke nomor 0813-7058-8488, tanpa perlu datang langsung ke kantor Bapenda.

“Dengan begitu, surat PBB akan langsung terbit atas nama pemilik baru, bukan lagi atas nama developer atau pemilik sebelumnya,” tambah Rudy.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran warga membayar pajak, sekaligus menjadi langkah preventif agar gejolak kenaikan PBB yang terjadi di daerah lain tidak merembet ke Batam.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Kamis, 17 September 2026 - 14:52 WIB

Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Berita Terbaru