Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penusukan di Marina City yang ditangkap Polsek Sekupang di mes PT Satnusa Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (23/8/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek Sekupang

Pelaku penusukan di Marina City yang ditangkap Polsek Sekupang di mes PT Satnusa Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (23/8/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang ungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Tanjung Riau.

Pelaku yang diketahui bernama ASS (31)berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, Sabtu (23/8/2025) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, memimpin penangkapan, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (22/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Korban AY (28) menderita luka robek serius di betis kiri akibat tusukan pisau.

Daei penyelidikan, pelaku sempat menganiaya korban dengan memukul dan menendang sebelum kemudian mengambil sebilah pisau untuk melukai korban.

“Setelah menerima laporan, tim langsung mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil melacak keberadaan pelaku di mess tempat ia tinggal. Pelaku kami amankan sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Ridho, Senin (25/8/2025).

Baca juga: BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari, Lindungi Kualitas Air Waduk Muka Kuning

Ridho menjelaskan dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang digunakan dalam penyerangan, celana jeans abu-abu milik korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah yang memperkuat bukti terjadinya penganiayaan.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Laporkan segera jika ada tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di sekitar Anda,” tegas Iptu Ridho.

Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru