Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penusukan di Marina City yang ditangkap Polsek Sekupang di mes PT Satnusa Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (23/8/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek Sekupang

Pelaku penusukan di Marina City yang ditangkap Polsek Sekupang di mes PT Satnusa Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (23/8/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang ungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Tanjung Riau.

Pelaku yang diketahui bernama ASS (31)berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, Sabtu (23/8/2025) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, memimpin penangkapan, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (22/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Korban AY (28) menderita luka robek serius di betis kiri akibat tusukan pisau.

Daei penyelidikan, pelaku sempat menganiaya korban dengan memukul dan menendang sebelum kemudian mengambil sebilah pisau untuk melukai korban.

“Setelah menerima laporan, tim langsung mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil melacak keberadaan pelaku di mess tempat ia tinggal. Pelaku kami amankan sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Ridho, Senin (25/8/2025).

Baca juga: BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari, Lindungi Kualitas Air Waduk Muka Kuning

Ridho menjelaskan dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang digunakan dalam penyerangan, celana jeans abu-abu milik korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah yang memperkuat bukti terjadinya penganiayaan.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Laporkan segera jika ada tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di sekitar Anda,” tegas Iptu Ridho.

Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru