BPKP Terima Surat Permohonan Audit Ulang Kasus Mantan Pejabat Pasbar

Selasa, 30 September 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs H. Hendri M.M, menyerahkan Surat Permohonan Audit Ulang atas dirinya, kepada Sekretaris BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Annisa, Senin 29 September 2024 pukul 13.40 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Padang. Foto:Nov

Drs H. Hendri M.M, menyerahkan Surat Permohonan Audit Ulang atas dirinya, kepada Sekretaris BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Annisa, Senin 29 September 2024 pukul 13.40 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Padang. Foto:Nov

MATAPEDIA6.com, PADANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat resmi menerima Surat Permohonan Audit Ulang (SPAU) dari mantan pejabat Pasaman Barat, Drs. H. Hendri MM, Senin (29/9/2025). Surat itu diserahkan langsung ke Sekretaris BPKP, Annisa, sekitar pukul 13.40 WIB di kantor perwakilan Padang.

Permohonan audit ulang tersebut menyasar Laporan Audit BPKP Nomor SR-1422/PW03/5/2013 yang dipakai menghitung kerugian negara dalam perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010. Hendri menilai laporan itu tidak sesuai fakta dan perlu dievaluasi.

Baca juga: IKSB Batam Menang di PTUN Medan, Rumah Gadang Segera Dibangun

Hendri pernah diproses hukum, divonis bersalah, dan menjalani hukuman penjara. Ia juga diberhentikan tidak hormat dari ASN Bappeda Kabupaten Agam pada 2018.

Namun, ia menegaskan vonis itu bertolak belakang dengan fakta persidangan, apalagi dua rekanan proyek, Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, justru diputus bebas dengan dasar laporan audit yang sama.

“Jelas ada perbedaan yang menimbulkan pertanyaan. Saya divonis merugikan negara, sementara pihak rekanan bebas. Audit ini perlu diklarifikasi ulang,” tegas Hendri.

Ia juga menyoal perbedaan harga dasar kendaraan (off the road Jakarta vs on the road Pasaman Barat) yang menurutnya menyesatkan perhitungan kerugian negara.

Sejumlah saksi ahli di persidangan, tambahnya, bahkan menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pengadaan maupun pengelolaan keuangan daerah, namun keterangan itu diabaikan hakim.

Hendri menegaskan audit ulang penting demi keadilan. “Audit negara seharusnya akurat, proporsional, dan adil,” ujarnya.

Hendri merinci sejumlah fakta yang mendukung permohonannya:

Audit BPK RI 2010–2012 tidak menemukan kerugian negara. Saksi ahli dari LKPP RI, Kemendagri, ATPM Toyota Sumbar, dan Dirlantas Polda Sumbar memastikan pengadaan sesuai kontrak dan tanpa kerugian negara.

Baca juga:Truk di Jalan Raya Padang Jatuh ke Jurang Sedalam 12 Meter, Sopir dan Kernet Meninggal

Dua rekanan proyek divonis bebas murni oleh PN Padang. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak mewajibkan penggantian kerugian negara.

Fakta persidangan menunjukkan tidak ada mark up, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang.

Sekretaris BPKP Sumbar, Annisa, membenarkan pihaknya sudah menerima surat permohonan Hendri.

“Surat sudah diterima dan akan ditindaklanjuti ke pimpinan BPKP,” singkatnya.

Permohonan audit ulang ini juga ditembuskan Hendri ke Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, Kemendagri, Komnas HAM, dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.

Baca juga:Gempar Kota Batam Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan

 

Penulis:Nov|Editor:Redaksi

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru