BPKP Terima Surat Permohonan Audit Ulang Kasus Mantan Pejabat Pasbar

Selasa, 30 September 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Drs H. Hendri M.M, menyerahkan Surat Permohonan Audit Ulang atas dirinya, kepada Sekretaris BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Annisa, Senin 29 September 2024 pukul 13.40 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Padang. Foto:Nov

Drs H. Hendri M.M, menyerahkan Surat Permohonan Audit Ulang atas dirinya, kepada Sekretaris BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Annisa, Senin 29 September 2024 pukul 13.40 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Padang. Foto:Nov

MATAPEDIA6.com, PADANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat resmi menerima Surat Permohonan Audit Ulang (SPAU) dari mantan pejabat Pasaman Barat, Drs. H. Hendri MM, Senin (29/9/2025). Surat itu diserahkan langsung ke Sekretaris BPKP, Annisa, sekitar pukul 13.40 WIB di kantor perwakilan Padang.

Permohonan audit ulang tersebut menyasar Laporan Audit BPKP Nomor SR-1422/PW03/5/2013 yang dipakai menghitung kerugian negara dalam perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010. Hendri menilai laporan itu tidak sesuai fakta dan perlu dievaluasi.

Baca juga: IKSB Batam Menang di PTUN Medan, Rumah Gadang Segera Dibangun

Hendri pernah diproses hukum, divonis bersalah, dan menjalani hukuman penjara. Ia juga diberhentikan tidak hormat dari ASN Bappeda Kabupaten Agam pada 2018.

Namun, ia menegaskan vonis itu bertolak belakang dengan fakta persidangan, apalagi dua rekanan proyek, Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, justru diputus bebas dengan dasar laporan audit yang sama.

“Jelas ada perbedaan yang menimbulkan pertanyaan. Saya divonis merugikan negara, sementara pihak rekanan bebas. Audit ini perlu diklarifikasi ulang,” tegas Hendri.

Ia juga menyoal perbedaan harga dasar kendaraan (off the road Jakarta vs on the road Pasaman Barat) yang menurutnya menyesatkan perhitungan kerugian negara.

Sejumlah saksi ahli di persidangan, tambahnya, bahkan menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pengadaan maupun pengelolaan keuangan daerah, namun keterangan itu diabaikan hakim.

Hendri menegaskan audit ulang penting demi keadilan. “Audit negara seharusnya akurat, proporsional, dan adil,” ujarnya.

Hendri merinci sejumlah fakta yang mendukung permohonannya:

Audit BPK RI 2010–2012 tidak menemukan kerugian negara. Saksi ahli dari LKPP RI, Kemendagri, ATPM Toyota Sumbar, dan Dirlantas Polda Sumbar memastikan pengadaan sesuai kontrak dan tanpa kerugian negara.

Baca juga:Truk di Jalan Raya Padang Jatuh ke Jurang Sedalam 12 Meter, Sopir dan Kernet Meninggal

Dua rekanan proyek divonis bebas murni oleh PN Padang. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak mewajibkan penggantian kerugian negara.

Fakta persidangan menunjukkan tidak ada mark up, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang.

Sekretaris BPKP Sumbar, Annisa, membenarkan pihaknya sudah menerima surat permohonan Hendri.

“Surat sudah diterima dan akan ditindaklanjuti ke pimpinan BPKP,” singkatnya.

Permohonan audit ulang ini juga ditembuskan Hendri ke Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, Kemendagri, Komnas HAM, dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.

Baca juga:Gempar Kota Batam Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan

 

Penulis:Nov|Editor:Redaksi

Berita Terkait

OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai
OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026
OJK Pastikan Perbankan Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global dan Fluktuasi Rupiah
JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi
OJK Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Pasar Modal, Literasi Investasi Masih Rendah
Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Pulau Miangas, Janji Renovasi Sekolah hingga Puskesmas
Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:09 WIB

OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:30 WIB

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:41 WIB

OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:07 WIB

OJK Pastikan Perbankan Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global dan Fluktuasi Rupiah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:26 WIB

JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB