MATAPEDIA6.com, PADANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat resmi menerima Surat Permohonan Audit Ulang (SPAU) dari mantan pejabat Pasaman Barat, Drs. H. Hendri MM, Senin (29/9/2025). Surat itu diserahkan langsung ke Sekretaris BPKP, Annisa, sekitar pukul 13.40 WIB di kantor perwakilan Padang.
Permohonan audit ulang tersebut menyasar Laporan Audit BPKP Nomor SR-1422/PW03/5/2013 yang dipakai menghitung kerugian negara dalam perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010. Hendri menilai laporan itu tidak sesuai fakta dan perlu dievaluasi.
Baca juga: IKSB Batam Menang di PTUN Medan, Rumah Gadang Segera Dibangun
Hendri pernah diproses hukum, divonis bersalah, dan menjalani hukuman penjara. Ia juga diberhentikan tidak hormat dari ASN Bappeda Kabupaten Agam pada 2018.
Namun, ia menegaskan vonis itu bertolak belakang dengan fakta persidangan, apalagi dua rekanan proyek, Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, justru diputus bebas dengan dasar laporan audit yang sama.
“Jelas ada perbedaan yang menimbulkan pertanyaan. Saya divonis merugikan negara, sementara pihak rekanan bebas. Audit ini perlu diklarifikasi ulang,” tegas Hendri.
Ia juga menyoal perbedaan harga dasar kendaraan (off the road Jakarta vs on the road Pasaman Barat) yang menurutnya menyesatkan perhitungan kerugian negara.
Sejumlah saksi ahli di persidangan, tambahnya, bahkan menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pengadaan maupun pengelolaan keuangan daerah, namun keterangan itu diabaikan hakim.
Hendri menegaskan audit ulang penting demi keadilan. “Audit negara seharusnya akurat, proporsional, dan adil,” ujarnya.
Hendri merinci sejumlah fakta yang mendukung permohonannya:
Audit BPK RI 2010–2012 tidak menemukan kerugian negara. Saksi ahli dari LKPP RI, Kemendagri, ATPM Toyota Sumbar, dan Dirlantas Polda Sumbar memastikan pengadaan sesuai kontrak dan tanpa kerugian negara.
Baca juga:Truk di Jalan Raya Padang Jatuh ke Jurang Sedalam 12 Meter, Sopir dan Kernet Meninggal
Dua rekanan proyek divonis bebas murni oleh PN Padang. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak mewajibkan penggantian kerugian negara.
Fakta persidangan menunjukkan tidak ada mark up, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang.
Sekretaris BPKP Sumbar, Annisa, membenarkan pihaknya sudah menerima surat permohonan Hendri.
“Surat sudah diterima dan akan ditindaklanjuti ke pimpinan BPKP,” singkatnya.
Permohonan audit ulang ini juga ditembuskan Hendri ke Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, Kemendagri, Komnas HAM, dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
Baca juga:Gempar Kota Batam Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan
Penulis:Nov|Editor:Redaksi