Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora saat konferensi pers penetapan tersangka pegawai BP Batam, Rabu (1/10/2025). Mataledia6.com/Dok Humas Polda

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora saat konferensi pers penetapan tersangka pegawai BP Batam, Rabu (1/10/2025). Mataledia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Untuk pertama kalinya sejak berdiri, seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Polda Kepri unjuk gigi dengan menetapkan AMU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, sebagai tersangka bersama enam pihak lainnya.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menyebut penetapan ini merupakan tonggak sejarah, karena sebelumnya belum pernah ada pegawai atau pejabat BP Batam yang dijerat hukum meski beberapa kali dilaporkan.

“Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen kami memberantas korupsi. Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025).

Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar itu gagal diselesaikan tepat waktu. Kontrak yang seharusnya rampung November 2022, diputus pada Mei 2023, meski pembayaran kepada penyedia sudah mencapai Rp63,6 miliar.

Baca juga: BP Batam Gagas Kolam Retensi Berkonsep Eco Park untuk Atasi Banjir

Audit investigatif BPK RI menemukan kerugian negara hingga Rp30,6 miliar akibat laporan fiktif pengerjaan, mark up volume pekerjaan, serta bocornya data rahasia lelang yang dijual konsultan kepada penyedia jasa.

Dalam kasus ini sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AMU pejabat pembuat Komitmen PPK BP Batam, IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR), IMS, Komisaris PT ITR, ASA, Direktur Utama PT MUS, AHA, Direktur Utama PT DRB, IRS, Konsultan Perencana, dan NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa. Saat ini seluruhnya ditahan di Rutan Polda Kepri.

Penyidik menyita 74 barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan bulanan, pencairan anggaran, perangkat elektronik, serta sejumlah aset seperti Emas 68,89 gram, Logam mulia 85 gram, Uang tunai Rp212,7 juta dan 1.350 dolar Singapura

Saat ini Polda Kepri juga masih menelusuri aset lain untuk pemulihan kerugian negara.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menjelaskan penyidikan sudah berjalan sejak Mei 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Puluhan saksi telah diperiksa dari unsur pemerintah, penyedia, hingga tenaga ahli.

Baca juga: BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan, Dorong Peningkatan Partisipasi Publik

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, denda Rp 1 miliar, serta perampasan aset.

“Penyidikan masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan,” ujar Silvester.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB