Hakim Vonis Hartono alias Amiang 15 Bulan Penjara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat keluar dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto:dok/Istimewa

Terdakwa saat keluar dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto:dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap Hartono alias Amiang, pelaku dugaan pengeroyokan di depan Lift Majestik KTV Room, Bintan Mall.

Putusan dibacakan pada Selasa (7/10/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Fausi didampingi Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi sebagai hakim anggota.

Dikutip berkas perkara di SIPP PN nomor perkara 203/Pid.B/2025/PN Tpg terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati membenarkan putusan tersebut.

“Putus 1 tahun 3 bulan. Untuk amar putusannya kami belum terima,” ujar Desta saat dikonfirmasi, wartawan pada Kamis (9/10/2025).

Sementara penasihat hukum terdakwa, Dwi Heru, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Sesuai KUHAP, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menerima, pikir-pikir, atau banding. Saat ini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Heru.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.14 WIB di depan Lift Majestik KTV Room, Bintan Mall Jalan Pos Kota Tanjungpinang.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan keributan di area hiburan malam pusat kota.**

Berita Terkait

Kajati Kepri Lantik Sejumlah Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
OJK Kepri Gelar Seminar Literasi Keuangan Berbasis Nilai Melayu Raja Ali Haji
OJK Kepri Gandeng DPK, Perpustakaan Disulap Jadi Pusat Edukasi Keuangan
OJK Kepri Perkuat Literasi Ekonomi Syariah dan Kewaspadaan Keuangan Ilegal di Kalangan Mahasiswa
Penumpang KMP Sembilang Kritis di Laut, Tim SAR Evakuasi hingga Telaga Punggur
Sidang PNBP BP Batam Seret Lisa Yulia: Hakim Pertanyakan Dasar Hukum Kontribusi 20 Persen
Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Bantah Perintah Tunda Pandu dalam Sidang Lisa Yulia
Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim, Ini Tanggapan PN Tanjungpinang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Kajati Kepri Lantik Sejumlah Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:31 WIB

OJK Kepri Gelar Seminar Literasi Keuangan Berbasis Nilai Melayu Raja Ali Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:12 WIB

OJK Kepri Gandeng DPK, Perpustakaan Disulap Jadi Pusat Edukasi Keuangan

Selasa, 7 April 2026 - 12:57 WIB

OJK Kepri Perkuat Literasi Ekonomi Syariah dan Kewaspadaan Keuangan Ilegal di Kalangan Mahasiswa

Minggu, 5 April 2026 - 11:59 WIB

Penumpang KMP Sembilang Kritis di Laut, Tim SAR Evakuasi hingga Telaga Punggur

Berita Terbaru