Tarif Parkir Naik, Tukang Parkir: Kami hanya Menjalankan Aturan

Senin, 15 Januari 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu suasana parkiran di kawasan kawasan Mall, Senin (15/1/2024). Foto:Dok/matapedia6

Salah satu suasana parkiran di kawasan kawasan Mall, Senin (15/1/2024). Foto:Dok/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Batam secara resmi menaikkan tarif parkir pada Senin (15/1/2024).

Kebijakan tarif yang dinaikkan berlaku untuk parkir khusus. Sementara parkir umum atau di tepi juga mengalami kenaikan.

Untuk harga parkir kendaraan roda dua per dua jam pertama sebesar Rp 2000 dan untuk jam selanjutnya naik Rp 1000.

Sementara untuk kendaraan roda empat dua jam pertama sebesar Rp 4000 dan jam selanjutnya naik sebesar Rp 3000 ribu.

Begitu juga parkir di kawasan Mall tarif parkir gratis juga dikurangi dari 15 menit kini menjadi 5 menit.

Merespon itu, seorang tukang parkir atau juru parkir, Yosep mengaku bahwa pihaknya hanya menjalankan arahan dari pemerintah.

“Jadi dengan kenaikan tarif parkir yang baru tentu masyarakat ada yang bertanya. Saya baru tahu dari dua hari belakangan,” ujarnya pada matapedia6. 

Pria 46 tahun itu menyebut beragam  tanggapan muncul dari masyarakat komplain atas kenaikan tarif parkir namun hal tersebut sudah risiko pekerjaan.

“Ada juga yang komplain, sudah kita berikan edukasi bahwa ini kebijakan pemerintah kita hanya menjalankan saja,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam, Alexander Banik mengatakan, mulai hari ini juru parkir juga wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara.

Para pengendara juga bisa meminta karcis parkir kepada juru parkir.

“Pengendara kami harapkan minta karcis dan juru parkir harus memberikan tanpa diminta, mereka wajib memberikan karcis kepada pengendara yang parkir,” kata Alex, pada wartawan, Senin (15/1/2024).

Untuk karcis parkir sendiri sudah dibagikan kepada juru parkir (Jukir) yang ada di seluruh wilayah Kota Batam.

“Kalau ada jukir yang tidak memberikan karcis parkir  silahkan informasikan ke Dishub Batam,” kata Alex.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar
Irwasum Polri Beri Pembekalan di Polda Kepri, Tekankan Integritas dan Humanisme

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Berita Terbaru