MATAPEDIA6.com, BATAM — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memperkuat komitmennya dalam pemenuhan hak warga binaan dengan menggandeng tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Selasa (25/11/2025).
Rutan Batam menandatangani kerja sama dengan LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, serta LBH Peduli dan Harapan Bangsa.
Penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Batam dan disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan layanan bantuan hukum di pemasyarakatan.
Baca juga:Ditjenpas Sosialisasikan Pengembangan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan
Setelah penandatanganan, jajaran Rutan meresmikan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) melalui pemotongan pita di Balai Pelayanan.
Pos Bankum ini menjadi pusat konsultasi hukum gratis bagi warga binaan maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret untuk membuka akses keadilan seluas-luasnya.
“Kerja sama dengan tiga LBH ini memastikan setiap warga binaan memperoleh bantuan hukum yang berkualitas. Kami juga menghadirkan Pos Bankum agar masyarakat yang berkunjung ke rutan dapat berkonsultasi hukum secara gratis,” ujarnya.
Ia berharap Pos Bankum memberi manfaat nyata dan memperkuat sinergi Rutan Batam dengan lembaga bantuan hukum dalam mendorong pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik.
Rutan Batam menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan memperluas kerja sama demi menjawab kebutuhan warga binaan dan masyarakat secara optimal.
Baca juga: Ombudsman Tinjau Pelayanan Publik di Rutan Batam: Bersih, Ramah, dan Humanis
Editor:Zalfirega


















