MATAPEDIA6.com, BATAM – Komitmen Pemko Batam dalam membuka akses informasi publik kembali berbuah penghargaan. Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025), Komisi Informasi Provinsi Kepri menobatkan Pemko Batam sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.
Asisten Administrasi Umum Setdako Batam menerima langsung penghargaan itu mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, turut mendampingi.
Baca juga: Lebih Cepat dan Transparan, Pemko Batam Luncurkan Tiga Inovasi Digital
Predikat ini lahir dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Kepri terhadap pelaksanaan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemko Batam dinilai unggul dalam layanan informasi, transparansi program dan anggaran, serta penggunaan teknologi untuk membuka akses publik seluas-luasnya.
Komisi Informasi Kepri menyerahkan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas tata kelola informasi Pemko Batam yang dinilai terbuka, akuntabel, dan responsif.
“Kami mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang konsisten menjaga standar layanan informasi publik. Predikat informatif bukan sekadar penghargaan, tetapi komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan dan mudah diakses,” ujar Asdum Setdako Batam dikutip dalam laman media center, Kamis malam.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan penghargaan ini menjadi energi baru untuk memperkuat peran PPID di seluruh OPD, kecamatan, hingga kelurahan.
“Predikat ini menegaskan posisi Batam sebagai daerah yang konsisten menjalankan prinsip transparansi. Kami akan terus meningkatkan standar pelayanan informasi demi memperkuat kepercayaan publik,” katanya. **
Baca juga:Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemko Batam Sebar Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi


















