Hakim HS Dipecat MKH Gegara Dugaan Selingkuh, Begini Penjelasan PN Batam

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena saat diwawancara wartawan, Selasa (23/12/2025). Foto:Nik/matapedia

Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena saat diwawancara wartawan, Selasa (23/12/2025). Foto:Nik/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya angkat bicara soal pemecatan tidak dengan hormat terhadap hakim berinisial HS. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi terberat itu setelah HS dilaporkan suaminya sendiri atas dugaan perselingkuhan dan berulang kali mangkir dari pemeriksaan.

Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menegaskan HS sudah berhenti menjalankan tugas sebagai hakim sejak 2023, jauh sebelum MKH memutus perkara etik tersebut.

Meski demikian, secara administratif HS masih tercatat sebagai hakim PN Batam hingga putusan resmi dijatuhkan.

HS mulai bertugas di PN Batam sejak April 2021, saat sebagian besar persidangan masih berlangsung secara daring akibat pandemi COVID-19. Pada periode awal itu, jumlah perkara yang ditanganinya relatif terbatas.

Baca juga:Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Salurkan Rp1,15 Miliar untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

Masalah muncul pada 2023 ketika suami HS melaporkannya ke MKH atas dugaan perselingkuhan dengan pria berinisial S, yang disebut-sebut sebagai pengurus salah satu organisasi kemasyarakatan. Sejak laporan itu masuk, HS tak lagi aktif menjalankan tugas kehakiman.

“Yang bersangkutan sejak sekitar tahun 2023 sudah tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim di PN Batam,” kata Vabiannes pada wartawan, Selasa (23/12/2025).

PN Batam, kata dia, telah berulang kali memanggil HS secara patut dan sah agar kembali bertugas sekaligus menggunakan hak jawabnya dalam proses pemeriksaan etik. Namun, seluruh panggilan itu tak pernah diindahkan.

“Kami sudah menyurati yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dan menghadapi persoalan ini melalui hak jawab, tetapi tidak dilakukan,” ujarnya.

Upaya pemanggilan juga datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau hingga Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Hasilnya sama: HS tak pernah hadir memenuhi pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak pernah datang. Putusan MKH dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor,” tegas Vabiannes.

Baca juga:Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Raih Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025 

Di tengah proses tersebut, HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini ke Mahkamah Agung. Namun, ketika MA memanggilnya untuk memberikan penjelasan, HS kembali mangkir.

“Permohonan pensiun dini diajukan, tetapi saat diminta hadir untuk menjelaskan alasannya, yang bersangkutan juga tidak datang,” jelasnya.

Vabiannes menegaskan, hakim yang tidak menjalankan tugas tidak menerima gaji. Lebih jauh, putusan pemberhentian tidak dengan hormat otomatis menghapus seluruh hak keuangan HS, termasuk hak pensiun.

“Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat, seluruh hak, termasuk pensiun, tidak didapatkan,” katanya.

PN Batam memastikan ketidakhadiran HS tidak mengganggu jalannya persidangan. Ketua PN langsung mengalihkan seluruh perkara yang sempat ditangani HS kepada hakim lain.

“Tidak ada perkara yang terbengkalai. Majelis langsung diganti,” ujar Vabiannes.

Selain laporan dari suaminya, HS juga menghadapi laporan lain yang berasal dari pihak keluarga. PN Batam menegaskan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga pengawas hakim.

Baca juga:Aksi Damai Buruh saat HJB Batam ke-196, Desak Penerapan UMS, Amsakar: Buruh dan Pengusaha Harus Sepakat

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru