OJK Gelar Pertemuan Kedua dengan Lender Dana Syariah Indonesia

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Gelar pertemuan dengan Syariah. Foto:OJK Kepri

OJK Gelar pertemuan dengan Syariah. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang hingga kini belum tuntas.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menerima enam perwakilan Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Pertemuan ini menjadi dialog lanjutan antara regulator dan lender.

Rizal menegaskan pertemuan kedua tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pelindungan konsumen sekaligus pengawasan sektor jasa keuangan.

“Sebagai otoritas, OJK harus hadir melindungi konsumen dan mengawasi industri jasa keuangan. Dalam kasus dana lender DSI, kami sudah mengambil berbagai langkah sesuai kewenangan,” ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Baca juga:OJK Sebut Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas Sepanjang 2025

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri.

Langkah itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil yang masuk melalui kanal pengaduan konsumen OJK.

Dalam pertemuan tersebut, Taufiq menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pengembalian dana lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan.

Ia juga berjanji menyusun rencana penyelesaian bersama perwakilan lender dan menyampaikannya kepada OJK.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk PPATK, untuk menelusuri transaksi keuangan DSI.

“OJK mengerahkan seluruh kewenangan yang kami miliki. Kami telah meminta PPATK menelusuri transaksi keuangan DSI, dan PPATK sudah memblokir rekening DSI,” kata Rizal.

OJK juga menaikkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus guna melacak aliran transaksi perusahaan.

Dari sisi pengawasan, pada 10 Desember 2025 OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pemegang Saham PT DSI. Instruksi itu mewajibkan perusahaan:

Menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian dana lender Menyusun rencana aksi pengembalian dana yang jelas, terukur, dan memiliki batas waktu pasti.

Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.

Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo dalam pertemuan tersebut meminta dukungan penuh OJK agar dana para lender dapat kembali.

Sebagai bagian dari pengawasan tegas, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.

Melalui sanksi ini, OJK meminta DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan menghentikan penyaluran pendanaan baru.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang: Menghimpun dana baru dari lender  Menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website dan aplikasi

OJK juga melarang DSI mengalihkan, menyamarkan, mengurangi nilai, atau memindahkan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, DSI tidak boleh mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham tanpa persetujuan OJK, kecuali untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, dan menyelesaikan permasalahan perusahaan.

OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional secara normal, melayani pengaduan lender, serta tidak menutup kantor layanan. DSI juga harus menyediakan kanal pengaduan aktif, mulai dari telepon, WhatsApp, email, hingga media sosial, serta menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai ketentuan.

OJK menegaskan komitmennya melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri pindar.

OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK serta memahami risiko layanan keuangan digital sebelum menempatkan dana.

Baca juga:PLN Batam Hibahkan 4 Mobil Listrik ke Polda Kepri

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK
OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur
OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI
OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa
KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Telkom Gandeng Mitra Global, Pacu Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah
OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Masuk Tahap Penuntutan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:06 WIB

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:04 WIB

OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38 WIB

OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:18 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:15 WIB

KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global

Berita Terbaru