Forensik Ungkap Penyebab Kematian Bella Yudela, Mati Lemas Akibat Cekikan

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Lubuk Baja, Rabu (31/12/2025). Foto:Humas Polresta Barelang

Tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Lubuk Baja, Rabu (31/12/2025). Foto:Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Misteri kematian tragis Bella Yudela (21) yang ditemukan membusuk di kamar kos kawasan Lubuk Baja, Batam, akhirnya terkuak.

Hal tersebut setelah Polsek Lubuk Baja menerima hasil forensik yang mengungkap detail mengerikan penyebab kematian perempuan muda tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, menyampaikan korban mengalami kekerasan tumpul yang sangat fatal, terutama di bagian leher dan kepala.

“Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan patah pada tulang lidah serta dasar tulang tengkorak korban,” ujar Iptu Noval, Minggu (4/1/2026).

Tak hanya itu, tim forensik juga menemukan pendarahan otak, serta resapan darah di kulit kepala bagian dalam, otot leher, dada, hingga paru-paru, yang menandakan adanya tekanan dan kekerasan hebat sebelum korban meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Batu Selicin 

Menurut Noval, penyebab utama kematian korban adalah kekerasan tumpul di bagian leher yang menyebabkan tulang lidah patah, sehingga korban mengalami mati lemas.

“Kematian paling dominan disebabkan oleh cekikan,” tegasnya.

Selain cekikan, korban juga mengalami benturan keras di kepala.

Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang tengkorak dan pendarahan otak yang secara medis juga berpotensi menimbulkan kematian.

“Namun berdasarkan pola luka dan hasil medis, forensik menyimpulkan cekikan sebagai penyebab kematian utama,” tambah Noval.

Dari hasil otopsi, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 72 jam atau tiga hari sebelum jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk di kamar kos.

Hasil forensik ini semakin menguatkan langkah penyidik dalam menetapkan M. Tegar Aditama (19) yang diketahui sebagai pacar korban sebagai tersangka.

Tegar diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Baca juga: Lonjakan Nataru 2025/2026: Bandara Hang Nadim Layani 173 Ribu Penumpang dalam 13 Hari

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru