Forensik Ungkap Penyebab Kematian Bella Yudela, Mati Lemas Akibat Cekikan

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Lubuk Baja, Rabu (31/12/2025). Foto:Humas Polresta Barelang

Tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Lubuk Baja, Rabu (31/12/2025). Foto:Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Misteri kematian tragis Bella Yudela (21) yang ditemukan membusuk di kamar kos kawasan Lubuk Baja, Batam, akhirnya terkuak.

Hal tersebut setelah Polsek Lubuk Baja menerima hasil forensik yang mengungkap detail mengerikan penyebab kematian perempuan muda tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, menyampaikan korban mengalami kekerasan tumpul yang sangat fatal, terutama di bagian leher dan kepala.

“Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan patah pada tulang lidah serta dasar tulang tengkorak korban,” ujar Iptu Noval, Minggu (4/1/2026).

Tak hanya itu, tim forensik juga menemukan pendarahan otak, serta resapan darah di kulit kepala bagian dalam, otot leher, dada, hingga paru-paru, yang menandakan adanya tekanan dan kekerasan hebat sebelum korban meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Batu Selicin 

Menurut Noval, penyebab utama kematian korban adalah kekerasan tumpul di bagian leher yang menyebabkan tulang lidah patah, sehingga korban mengalami mati lemas.

“Kematian paling dominan disebabkan oleh cekikan,” tegasnya.

Selain cekikan, korban juga mengalami benturan keras di kepala.

Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang tengkorak dan pendarahan otak yang secara medis juga berpotensi menimbulkan kematian.

“Namun berdasarkan pola luka dan hasil medis, forensik menyimpulkan cekikan sebagai penyebab kematian utama,” tambah Noval.

Dari hasil otopsi, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 72 jam atau tiga hari sebelum jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk di kamar kos.

Hasil forensik ini semakin menguatkan langkah penyidik dalam menetapkan M. Tegar Aditama (19) yang diketahui sebagai pacar korban sebagai tersangka.

Tegar diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Baca juga: Lonjakan Nataru 2025/2026: Bandara Hang Nadim Layani 173 Ribu Penumpang dalam 13 Hari

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru