MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sagulung Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Seorang bandar narkoba berinisial AS (20) diciduk saat berada di depan Toko Arisa, Sagulung Kota, pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.
Informasi warga langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pengintaian tertutup di sekitar titik yang dilaporkan.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menjelaskan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi dan diduga menunggu pembeli.
Baca juga:Aweng Kurniawan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan PKH, BPNT, dan BLT di Pulau Bulang
Saat tim bergerak cepat melakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang telah dikemas siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu-sabu siap edar,” ujar Iptu Anwar Aris kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa narkotika dengan berat bruto 5,13 gram, timbangan elektrik, plastik pembungkus, serta barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Berdasarkan pengakuan awal, pelaku diduga telah lama menjalankan aktivitas tersebut, dengan pembelian terakhir dilakukan kembali setelah akhir Desember 2025.
“Ini masih kami dalami. Kami terus menggali keterangan dari pelaku, termasuk asal barang dan jaringan di atasnya,” tegas Aris.
Kepada penyidik, AS mengakui bahwa sabu tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diedarkan kepada pihak lain. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di balik jeruji besi Polsek Sagulung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Jupiter J, satu unit ponsel, timbangan elektrik, plastik paket diduga sabu, serta pakaian yang dikenakan terduga saat beraksi.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:Polsek Bengkong Ringkus Komplotan Pembobol Gudang di Tanjung Buntung, Kerugian Capai Rp300 Juta
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon


















