Lewat Surat Edaran, Kemenag Batam Wajibkan Peran MDT di Madrasah

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Batam Budi Dermawan saat pimpin apel surat edaran MDT. Foto:Istimewa

Kemenag Batam Budi Dermawan saat pimpin apel surat edaran MDT. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menegaskan peran strategis Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dalam pendidikan keagamaan Islam. Penegasan itu dituangkan melalui surat edaran yang mengatur standarisasi mutu serta penyelarasan kurikulum antara madrasah formal dan MDT di Batam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-20/Kk.32.05/1/PP.00.8/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Melalui edaran ini, Kemenag Batam memperkuat posisi MDT sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan madrasah.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta, serta seluruh pengelola MDT se-Kota Batam.

Kemenag mewajibkan seluruh peserta didik MI, MTs, dan MA mengikuti Ujian Akhir Bersama (UAB) yang diselenggarakan oleh MDT sesuai jenjang masing-masing.

Baca juga:Dorong Motor Curian di Sagulung, Pelaku Curanmor Digelandang Polisi

Kemenag Batam juga menegaskan struktur jenjang MDT, mulai dari MDT Ula/Awaliyah, MDT Wustha hingga MDT Ulya.

Hasil UAB MDT menjadi dasar penilaian kompetensi keagamaan peserta didik sekaligus memperkuat sinergi antara madrasah formal dan MDT.

Dalam ketentuan lanjutan, Kemenag menetapkan ijazah MDT Ula/Awaliyah sebagai syarat tambahan pendaftaran peserta didik baru di MTs. Sementara itu, ijazah MDT Wustha menjadi syarat tambahan untuk pendaftaran ke MA, baik negeri maupun swasta.

Santri yang mengikuti pembelajaran penuh di MDT berhak memperoleh ijazah, sedangkan santri yang hanya mengikuti ujian akan menerima surat keterangan sesuai jenjangnya.

Kemenag Batam turut menembuskan surat edaran ini kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pendidikan Kota Batam, serta Ketua FKDT Kota Batam sebagai langkah koordinasi lintas instansi.

Humas Kemenag Kota Batam, Hamdani, menyampaikan kebijakan ini bertujuan memperkuat peran MDT dalam membentuk kompetensi keagamaan peserta didik. Ia menilai kebijakan tersebut akan mendorong sinergi yang lebih solid antar lembaga pendidikan di Kota Batam.

“MDT menjadi pilar penting penguatan pendidikan keagamaan. Dengan kebijakan ini, kami ingin kualitas dan kesinambungan pendidikan Islam di Batam semakin terjaga,” ujar Hamdani, dalam keterangannya Selasa (13/1/2026).

Di saat bersamaan, Kepala Kemenag Kota Batam Budi Dermawan memimpin apel internal dan menegaskan agar seluruh satuan kerja menjalankan kebijakan MDT secara disiplin dan bertanggung jawab.

Baca juga:Polsek Sagulung Bongkar Peredaran Sabu di Sagulung Kota, Bandar Muda Ditangkap Saat Menunggu Transaksi 

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

BP Batam Tangani Kasus Medis Langka
Tongkang Bermuatan Batu Granit Terbalik di Perairan Batu Ampar, Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Tingkatkan Kompetensi Pers, IIBN dan PWI Batam Jalin Kolaborasi Pendidikan
Muscab II PERADI SAI Batam Digelar, Alfi Ramadania Berpeluang Kembali Pimpin DPC secara Aklamasi
BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Batu Ampar hingga 31 Agustus, Biaya Logistik Dievaluasi
Tiga Tahun Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Nasib Pilu Penjual Gorengan di Batam
Bea Cukai Batam Sita 4,7 Juta Rokok Ilegal dan 2.320 Koli Ballpress dalam Enam Bulan
Hujan Disertai Petir Kian Sering, PLN Batam Bagikan Tips Lindungi Rumah

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:24 WIB

BP Batam Tangani Kasus Medis Langka

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:39 WIB

Tongkang Bermuatan Batu Granit Terbalik di Perairan Batu Ampar, Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:04 WIB

Tingkatkan Kompetensi Pers, IIBN dan PWI Batam Jalin Kolaborasi Pendidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:01 WIB

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Batu Ampar hingga 31 Agustus, Biaya Logistik Dievaluasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:00 WIB

Tiga Tahun Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Nasib Pilu Penjual Gorengan di Batam

Berita Terbaru

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto:istimewa

News

BP Batam Tangani Kasus Medis Langka

Minggu, 28 Jun 2026 - 20:24 WIB