Lewat Surat Edaran, Kemenag Batam Wajibkan Peran MDT di Madrasah

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Batam Budi Dermawan saat pimpin apel surat edaran MDT. Foto:Istimewa

Kemenag Batam Budi Dermawan saat pimpin apel surat edaran MDT. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menegaskan peran strategis Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dalam pendidikan keagamaan Islam. Penegasan itu dituangkan melalui surat edaran yang mengatur standarisasi mutu serta penyelarasan kurikulum antara madrasah formal dan MDT di Batam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-20/Kk.32.05/1/PP.00.8/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Melalui edaran ini, Kemenag Batam memperkuat posisi MDT sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan madrasah.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta, serta seluruh pengelola MDT se-Kota Batam.

Kemenag mewajibkan seluruh peserta didik MI, MTs, dan MA mengikuti Ujian Akhir Bersama (UAB) yang diselenggarakan oleh MDT sesuai jenjang masing-masing.

Baca juga:Dorong Motor Curian di Sagulung, Pelaku Curanmor Digelandang Polisi

Kemenag Batam juga menegaskan struktur jenjang MDT, mulai dari MDT Ula/Awaliyah, MDT Wustha hingga MDT Ulya.

Hasil UAB MDT menjadi dasar penilaian kompetensi keagamaan peserta didik sekaligus memperkuat sinergi antara madrasah formal dan MDT.

Dalam ketentuan lanjutan, Kemenag menetapkan ijazah MDT Ula/Awaliyah sebagai syarat tambahan pendaftaran peserta didik baru di MTs. Sementara itu, ijazah MDT Wustha menjadi syarat tambahan untuk pendaftaran ke MA, baik negeri maupun swasta.

Santri yang mengikuti pembelajaran penuh di MDT berhak memperoleh ijazah, sedangkan santri yang hanya mengikuti ujian akan menerima surat keterangan sesuai jenjangnya.

Kemenag Batam turut menembuskan surat edaran ini kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pendidikan Kota Batam, serta Ketua FKDT Kota Batam sebagai langkah koordinasi lintas instansi.

Humas Kemenag Kota Batam, Hamdani, menyampaikan kebijakan ini bertujuan memperkuat peran MDT dalam membentuk kompetensi keagamaan peserta didik. Ia menilai kebijakan tersebut akan mendorong sinergi yang lebih solid antar lembaga pendidikan di Kota Batam.

“MDT menjadi pilar penting penguatan pendidikan keagamaan. Dengan kebijakan ini, kami ingin kualitas dan kesinambungan pendidikan Islam di Batam semakin terjaga,” ujar Hamdani, dalam keterangannya Selasa (13/1/2026).

Di saat bersamaan, Kepala Kemenag Kota Batam Budi Dermawan memimpin apel internal dan menegaskan agar seluruh satuan kerja menjalankan kebijakan MDT secara disiplin dan bertanggung jawab.

Baca juga:Polsek Sagulung Bongkar Peredaran Sabu di Sagulung Kota, Bandar Muda Ditangkap Saat Menunggu Transaksi 

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru