MATAPEDIA6.com, BATAM— Seorang juru parkir bernama Amdi babak belur setelah diduga dikeroyok sekelompok orang di kawasan Ocarina, Pasir Putih, Bengkong, Batam, Jumat (16/1/2026) siang.
Peristiwa itu pecah sekitar pukul 15.15 WIB saat Amdi menjalankan aktivitas mengatur kendaraan di depan deretan pertokoan. Tanpa peringatan, sekitar 10 orang mendatanginya dan memaksa korban menghentikan aktivitas parkir.
Korban menolak. Ia mengaku memiliki hak dan legalitas berjaga di lokasi tersebut. Penolakan itu justru memicu kekerasan. Kelompok tersebut langsung melayangkan pukulan dan mengepung korban hingga terjatuh.
Aksi main hakim sendiri itu terekam kamera warga dan cepat menyebar di media sosial hingga viral.
Baca juga:OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Masuk Tahap Penuntutan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan, setelah kejadian pihaknya membekuk dua pelaku utama berinisial SS dan ND di sebuah perumahan di Batam, Kamis (22/1/2026) malam.
“Dua tersangka merupakan bagian dari kelompok yang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kompol M Debby Tri Andrestian, didampingi Kanit IV Kasi Humas Iptu Budi Santosa dan Kanit IV Satreskrim Iptu Doddy Basyir, saat konferensi pers di Polresta Barelang, Jumat (23/1/2026).
Kata dia, dari rekaman video amatir yang tersimpan dalam flashdisk menjadi bukti kunci untuk mengidentifikasi peran masing-masing pelaku.
Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita rompi jukir warna pink milik korban serta kaos saat digunakan pelaku.
Akibat pengeroyokan tersebut, Amdi mengalami luka di dada kanan, memar di tangan, serta benjolan di kepala kiri akibat hantaman benda tumpul dan pukulan tangan kosong. Meski kondisi fisiknya mulai pulih, trauma akibat pengepungan brutal masih membekas.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Kami mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau organisasi yang menggerakkan aksi ini untuk menguasai lahan parkir secara ilegal,” ujar Kompol Debby.
Ia menegaskan kelompok yang terlibat diketahui merupakan petugas keamanan di kawasan Ocarina.
Polisi masih mendalami motif pengusiran terhadap korban yang telah bekerja sebagai juru parkir selama kurang lebih tiga tahun di lokasi tersebut.
“Kami masih dalami apa maksud dan dasar pengusiran korban dari lokasi parkir,” sebut Debby.
Kompol Debby menambahkan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok penguasaan parkir. Aparat juga membuka peluang koordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, SS dan ND dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca juga:Langkah Tegas Bea Cukai Batam Kawal Reekspor Limbah B3
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio


















