Diterpa Isu Miring, Kejari Batam Luruskan Tuntutan Terdakwa PMI Ilegal

Sabtu, 20 Januari 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam jumpa pers di Aula Kejari Batam, Jumat (19/1/2024) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam jumpa pers di Aula Kejari Batam, Jumat (19/1/2024) sore.

MATAPEDIA6.com, BATAM– Isu miring menyoal tuntutan rendah terdakwa pekerja migran Indonesia (PMI) dalam pemberitaan salah satu media online di kota Batam, Kepulauan Riau.

Isu tersebut dianggap tidak berimbang yang tendensius dan tanpa data pendukung hingga konfirmasi dari pihak kejaksaan.

“Tidak ada konfirmasi dari media bersangkutan. Ini sudah merugikan nama baik institusi maupun pribadi, karena itulah kita kumpulkan media untuk meluruskan berita tendensius,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam jumpa pers di Aula Kejari Batam, Jumat (19/1/2024).

Ia menjelaskan, dalam pemberitaan tersebut disebutkan empat perkara PMI tuntutan rendah dan melempem. Tuntutan tertinggi yakni 2 tahun 6 bulan dan paling rendah 1 tahun enam bulan.

Sementara vonis hukuman dari hakim tidak disebutkan yang ada lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU.

Tidak hanya, itu disebut juga Aliansi Mahasiswa Kepri akan melaporkan ke Kejari Batam ke KKRI, Kejagung perihal tersebut.

“Penuntutan ini melalui mekanisme kajian dan apa yang melatarbelakangi dan mengunakan hati nurani. Mereka terdakwa melakukan hal itu, dan status peran mereka ada sopir yang hanya menjemput,” ujarnya lagi.

Menurut dia, pemberitaan harus diluruskan  dengan tujuan supaya tidak timbul persepsi dan opini liar masyarakat yang ditulis dalam pemberitaan.

“Apa yang ditulis masyarakat akan membaca dan kemudian timbul opini,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Batam itu mengaku baru dua bulan menjabat sudah diterpa isu miring berdampak pada institusi. Ia pun berencana akan melaporkan media online itu kepada Dewan Pers.

“Untuk langkah pertama kita akan membuat laporan ke Dewan Pers sesuai aturan regulasi,” ujarnya.

Saat disinggung laporan yang ditunjukkan ke KKRI, Jamwas serta Kejagung RI. Ia mengaku akan menghadapi laporan tersebut.

“Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Kejagung dan kami akan akan siap karena berada di posisi yang bener,” sebut dia.

Ia mengimbau masyarakat bijak membaca berita dan mengkonfirmasi sumber yang benar serta berkompeten.

“Untuk lebih bijak membaca berita konfirmasi kepada sumber yang tepat. Jangan sampai informasi yang diterima itu keliru hanya karena berita tendensius,” pinta dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam
Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Polda Kepri Siapkan Puluhan Lomba Terbuka Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Rinciannya
Polsek Sagulung Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Alif Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing

Berita Terbaru