Diterpa Isu Miring, Kejari Batam Luruskan Tuntutan Terdakwa PMI Ilegal

Sabtu, 20 Januari 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam jumpa pers di Aula Kejari Batam, Jumat (19/1/2024) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam jumpa pers di Aula Kejari Batam, Jumat (19/1/2024) sore.

MATAPEDIA6.com, BATAM– Isu miring menyoal tuntutan rendah terdakwa pekerja migran Indonesia (PMI) dalam pemberitaan salah satu media online di kota Batam, Kepulauan Riau.

Isu tersebut dianggap tidak berimbang yang tendensius dan tanpa data pendukung hingga konfirmasi dari pihak kejaksaan.

“Tidak ada konfirmasi dari media bersangkutan. Ini sudah merugikan nama baik institusi maupun pribadi, karena itulah kita kumpulkan media untuk meluruskan berita tendensius,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam jumpa pers di Aula Kejari Batam, Jumat (19/1/2024).

Ia menjelaskan, dalam pemberitaan tersebut disebutkan empat perkara PMI tuntutan rendah dan melempem. Tuntutan tertinggi yakni 2 tahun 6 bulan dan paling rendah 1 tahun enam bulan.

Sementara vonis hukuman dari hakim tidak disebutkan yang ada lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU.

Tidak hanya, itu disebut juga Aliansi Mahasiswa Kepri akan melaporkan ke Kejari Batam ke KKRI, Kejagung perihal tersebut.

“Penuntutan ini melalui mekanisme kajian dan apa yang melatarbelakangi dan mengunakan hati nurani. Mereka terdakwa melakukan hal itu, dan status peran mereka ada sopir yang hanya menjemput,” ujarnya lagi.

Menurut dia, pemberitaan harus diluruskan  dengan tujuan supaya tidak timbul persepsi dan opini liar masyarakat yang ditulis dalam pemberitaan.

“Apa yang ditulis masyarakat akan membaca dan kemudian timbul opini,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Batam itu mengaku baru dua bulan menjabat sudah diterpa isu miring berdampak pada institusi. Ia pun berencana akan melaporkan media online itu kepada Dewan Pers.

“Untuk langkah pertama kita akan membuat laporan ke Dewan Pers sesuai aturan regulasi,” ujarnya.

Saat disinggung laporan yang ditunjukkan ke KKRI, Jamwas serta Kejagung RI. Ia mengaku akan menghadapi laporan tersebut.

“Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Kejagung dan kami akan akan siap karena berada di posisi yang bener,” sebut dia.

Ia mengimbau masyarakat bijak membaca berita dan mengkonfirmasi sumber yang benar serta berkompeten.

“Untuk lebih bijak membaca berita konfirmasi kepada sumber yang tepat. Jangan sampai informasi yang diterima itu keliru hanya karena berita tendensius,” pinta dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga
Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81
DPRD Batam Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Diusulkan Naik Rp208 Miliar
Polisi Ungkap Peran Pelaku Pencurian Kabel Jembatan I Barelang
Berawal dari Janji 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu
Saat Lautan Manusia Menyatu dalam Sholawat, Kepri Bersholawat 3 Menggetarkan Batam
Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Polisi Ungkap Peran Pelaku Pencurian Kabel Jembatan I Barelang

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Berawal dari Janji 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu

Berita Terbaru