MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam baru menuntaskan reekspor 25 kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Pelabuhan Batu Ampar. Namun di balik capaian tersebut, pekerjaan besar masih membayangi: 889 kontainer limbah B3 masih menumpuk dan belum seluruhnya diajukan reekspor oleh pemiliknya.
Data Bea Cukai Batam mencatat 914 kontainer terindikasi memuat limbah B3 dan dikuasai tiga perusahaan. Hingga Selasa (27/1), baru 49 kontainer yang mengantongi persetujuan reekspor, sementara mayoritas kontainer lainnya belum tersentuh proses administratif.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan pihaknya tidak berhenti pada penindakan awal. Bea Cukai Batam terus menekan perusahaan agar segera bertanggung jawab memulangkan limbah berbahaya tersebut ke negara asal.
“Sebanyak 25 kontainer sudah berhasil direekspor. Namun masih ada 889 kontainer yang belum diajukan permohonan reekspornya dan terus kami dorong penyelesaiannya,” kata Evi dikutip dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Baca juga:Langkah Tegas Bea Cukai Batam Kawal Reekspor Limbah B3
PT Logam Internasional Jaya tercatat menguasai 412 kontainer dan mengajukan reekspor untuk 21 kontainer. Seluruhnya telah disetujui dan berhasil dipulangkan. Sementara itu, PT Esun Internasional Utama Indonesia memiliki 386 kontainer tetapi baru mengajukan reekspor untuk 19 kontainer.
“Dari jumlah tersebut, empat kontainer telah direekspor dan 15 kontainer masih tertahan dalam proses,” katanya.
Kondisi paling lamban terlihat pada PT Batam Battery Recycle Industries. Dari total 116 kontainer, perusahaan ini baru mengajukan permohonan reekspor atas sembilan kontainer dan hingga kini prosesnya belum tuntas.
Bea Cukai Batam mengingatkan bahwa keterlambatan pengajuan reekspor tidak hanya memperpanjang penumpukan kontainer di pelabuhan, tetapi juga meningkatkan risiko lingkungan dan biaya logistik yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Evi menegaskan Bea Cukai Batam mengapresiasi perusahaan yang kooperatif, namun tetap bersikap tegas terhadap pihak yang lamban menindaklanjuti kewajiban hukumnya.
Seluruh proses reekspor, kata Evi, dijalankan sesuai prosedur dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas instansi, termasuk BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah ini menegaskan komitmen negara mencegah Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah B3 serta memastikan persoalan kontainer bermasalah di Batam segera dituntaskan.
Baca juga:Video:Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Kiriman
Editor:Zalfirega


















