Ditlantas Polda Kepri Beri Penyuluhan Tertib Lalulintas Bagi WNA

Sabtu, 20 Januari 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Ditlantas Polda Kepri memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas melalui program Polantas Bina Warga Asing  kepada Karyawan WNA di PT Mcdermot, Kamis (18/1/2024).Matapedia6.com/ Dok Ditlantas

Personel Ditlantas Polda Kepri memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas melalui program Polantas Bina Warga Asing kepada Karyawan WNA di PT Mcdermot, Kamis (18/1/2024).Matapedia6.com/ Dok Ditlantas

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ditlantas Polda Kepri berikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada karyawan dan expatriate PT Mcdermot, Kamis (18/1/2024) lalu.

Kegiatan tersebut merupakan program dari Ditlantas Polda Kepri yang disebut POS BISING (Polantas Bina Warga Asing). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Malaysia, Filipina, India, dan Inggris.

Dalam kegiatan tersebut, AKP Shinta Ayu Pramesti menyampaikan materi seputar bagaimana tertib berlalulintas dan memberikan sosialisasi soal ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada Warga Negara Asing saat berkendara di jalan yanga ada di Batam.

Adapun inti dari materi tersebut yakni memberikan informasi letak titik ETLE yang ada di Kota Batam diantaranya Simpang KBC, Simpang Panbil, Simpang Masjid Raya atau Dataran Engku Putri, dam Simpang Baloi Center arah ke Grand Batam Mall.

Shinta menjelaskan cara kerja ETLE yang ada di wilayah Batam terbagi menjadi 2 type, yakni ETLE Statis dan ETLE Mobile, dimana ETLE Mobile baru-baru ini diterapkan di Kota Batam.

“ETLE statis sudah ada dibeberapa tempat, namun ada beberapa lokasi yang tidak tercover dengan ETLE Statis maka diberlakukan ETLE Statistik secara mobile,” ungkap AKP Shinta anggota Ditlantas Polda Kepri.

Sistem ETLE Mobile ini akan diprioritaskan di beberapa tempat yang tidak terdapat ETLE statis, dimana pelanggaran akan di foto menggunakan ponsel anggota Lantas yang sudah terlatih.

Kemudian dari tangkapan foto tersebut akan dijadikan barang bukti penilangan.Adapun pelanggaran yang dimaksud diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.

Melebihi batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Pertamina Gelar MyPertamina Berbagi Hadiah di 24 SPBU
Pledoi Kasus Kebakaran MT Federal II, PH Minta Terdakwa Bebas dengan Pertimbangan Usia dan Perdamaian
IDI Kepri Telusuri Kematian Pasien BPJS Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros Batam
Pertamina Periksa Kesehatan 200 Warga Terdampak Banjir di Kuranji Padang
Dewi Meninggal Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros, Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis
IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi Pendidikan dan Keamanan
UKW Akbar PWI Kepri Gratis, 36 Wartawan Disiapkan Ikuti Uji Kompetensi
Waduk Nongsa Menyusut, BP Batam Atur Ulang Pasokan Air

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-81 RI, Pertamina Gelar MyPertamina Berbagi Hadiah di 24 SPBU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:39 WIB

IDI Kepri Telusuri Kematian Pasien BPJS Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Pertamina Periksa Kesehatan 200 Warga Terdampak Banjir di Kuranji Padang

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Dewi Meninggal Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros, Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:35 WIB

IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi Pendidikan dan Keamanan

Berita Terbaru

Terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU yang diundur keempat kalinya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/8/2026). Foto:Rega/matapedia

Hukum Kriminal

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:40 WIB