MATAPEDIA6.com, BATAM – Sengketa kepemilikan kios di Bengkong Trade Centre (BTC), Kecamatan Bengkong, Kota Batam, mencuat. Salah satu konsumen mengaku telah melunasi pembayaran sejak lebih dari dua tahun lalu, namun sertifikat kepemilikan kios yang dijanjikan pengembang, PT Batam Riau Bertuah, belum ia terima.
Konsumen bernama Sukarno melaporkan persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam melalui kuasa hukumnya, Roger Marrow Sirumapea, SH dan Agus Sumantri, SH dari Kantor Advokat Roger Marrow Sirumapea & Partners.
Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya membeli satu unit kios Blok A Nomor 6 (kios dalam) dengan harga Rp147 juta. Sukarno mencicil uang muka Rp3.750.000 per bulan sejak 27 Februari 2020 hingga 28 Januari 2021. Namun, pada cicilan terakhir, proses akad kredit disebut tidak dapat dilanjutkan karena dokumen dari pihak pengembang dinilai belum lengkap.
Baca juga:Lapas Kelas II A Batam Perketat Pengamanan, Siapkan Jaring 20 Meter Cegah Lemparan Narkoba dari Luar
Meski akad kredit tidak berlanjut, menurut kuasa hukum, kliennya tetap melanjutkan kewajiban pembayaran hingga melunasi sisa Rp102 juta pada 10 Mei 2023. Ia juga disebut telah membayar biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp8 juta serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp3,85 juta.
“Total dana yang telah diterima pengembang dari klien kami mencapai Rp158.850.000,” ujar Roger kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah pelunasan kliennya hanya menerima penguasaan fisik kios beserta kunci tanpa dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Belakangan, kliennya juga mengaku memperoleh informasi bahwa sertifikat kios tersebut diduga tidak akan terbit.
Roger juga menyampaikan bahwa pihak pengembang memasang spanduk larangan membuka kios tanpa izin manajemen di unit milik kliennya. Ia menilai tindakan tersebut merugikan konsumen. Selain itu, menurut pengakuan kliennya, sejak awal ia tidak pernah diperlihatkan legalitas tanah, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun dokumen pendukung lainnya.
Menurut kuasa hukum, kliennya telah berulang kali menempuh jalur persuasif dengan menyurati dan mendatangi kantor PT Batam Riau Bertuah untuk meminta realisasi AJB, namun belum membuahkan hasil. Pada 19 Desember 2025, Roger mengaku sempat berkomunikasi dengan Direktur PT Batam Riau Bertuah, berinisial R namun diarahkan untuk menghubungi pihak lain.
Dalam komunikasi lanjutan tersebut, menurut kuasa hukum, pihak pengembang hanya menawarkan pengembalian dana sebesar 50 persen dari total pembayaran.
“Klien kami telah melunasi seluruh kewajiban, termasuk biaya AJB dan BPHTB yang menurut klien kami belum direalisasikan,” ujar Roger.
Dalam permohonan yang diajukan ke BPSK, pihak konsumen menilai pengembang melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya PP Nomor 14 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak konsumen juga menyampaikan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui BPSK, Pemohon meminta pengembang menyerahkan sertifikat kios paling lambat tiga hari setelah penandatanganan perdamaian serta membayar kompensasi Rp50 juta.
Jika mediasi tidak tercapai, Pemohon meminta BPSK mengabulkan permohonan arbitrase, termasuk perintah penyerahan sertifikat, permintaan maaf melalui media cetak, dan sanksi administratif Rp2 miliar.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diteruskan kepada penyidik dan instansi berwenang, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap izin usaha PT Batam Riau Bertuah.
“Klien kami hanya menuntut haknya sebagai konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran,” kata Roger.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di BPSK Kota Batam dan belum memasuki tahap putusan.
Hingga berita ini diunggah, pihak PT Batam Riau Bertuah yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (5/2/2026) melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim juga belum mendapat balasan.
Baca juga:Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 104 Ribu Benih Lobster ke Malaysia, HSC Kandas di Karimun
Penulis:Luci|Editor:Zalfirega


















