MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG– Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Kebijakan tersebut kini tinggal menunggu tahap pemberlakuan di lapangan.
Menyikapi itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Fausi, S.H. M.H menyambut kebijakan itu sebagai langkah positif untuk memperkuat profesionalisme dan integritas peradilan. Ia menegaskan, kenaikan tunjangan hakim yang mulai berlaku pada awal 2026 saat ini baru menyasar hakim karier dan belum mencakup hakim ad hoc.
“Pemerintah sudah mengabulkan apa yang kami sampaikan, tetapi kebijakan yang berjalan sekarang memang baru untuk hakim karier. Hakim ad hoc dan pegawai masih menunggu penerapan berikutnya,” ujar Fausi kepada wartawan di PN Tanjungpinang, Senin (9/2/2026).
Ia juga menyoroti tingginya beban kerja hakim di lapangan. Proses persidangan, kata dia, kerap berlangsung sejak pagi hingga malam hari demi mengejar penyelesaian perkara.
“Saya tadi mulai sidang pukul 09.00 sampai malam. Teman-teman media mungkin sudah melihat langsung ritme kerja hakim di persidangan,” katanya.
Baca juga:Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Meski belum merata, Fausi mengaku bersyukur atas kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan sambil berharap pemerintah segera memperluas skema tersebut.
Ia menilai peningkatan kesejahteraan hakim dapat memperkuat komitmen menuju peradilan bersih dan zona integritas sebagaimana target Mahkamah Agung.
“Kami berharap kebijakan ini semakin memperkuat integritas dan profesionalisme hakim, sekaligus mendukung upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.
Baca juga:Belasan Hektare Hutan Mata Kucing Batam Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api Hingga Subuh
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon


















