Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Bantah Perintah Tunda Pandu dalam Sidang Lisa Yulia

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Utusan Sarumaha saat diwawancara. Foto:Rega/matapedia

Kuasa hukum Utusan Sarumaha saat diwawancara. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG— Tim kuasa hukum terdakwa Lisa Yulia terus mematangkan strategi pembelaan dengan menyiapkan saksi meringankan sekaligus menelusuri latar belakang fakta yang menguatkan posisi terdakwa di persidangan.

Langkah ini muncul setelah rangkaian pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai belum menghadirkan bukti terang terkait dugaan perintah tunda pandu di Kabil.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi dari BP serta pihak PT Bias Delta Pratama (BDP) Namun, kuasa hukum terdakwa, Utusan Sarumaha, menegaskan keterangan para saksi belum mengungkap fakta jelas yang membuktikan adanya perintah langsung dari Lisa Yulia kepada pihak Bias untuk menjalankan kegiatan tunda pandu.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya instruksi langsung dari terdakwa,” tegas Utusan usai persidangan pada matapedia6, Selasa (10/2/2026).

Baca juga:Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Ia juga menyoroti mekanisme pengeluaran dana di PT Bias Delta Pratama (BDP) yang disebut berjalan melalui prosedur administrasi perusahaan, bukan keputusan personal terdakwa. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya sistem internal yang melibatkan lebih dari satu pihak dalam setiap proses keuangan.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum perhitungan kerugian negara yang disampaikan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Utusan menilai metode audit yang digunakan masih abu-abu karena memakai pendekatan tertentu yang belum memiliki pijakan regulasi yang tegas.

“Besaran kerugian negara seharusnya merujuk pada aturan yang jelas dan berlaku. Dalam persidangan juga tidak ditemukan bukti kuat terkait klaim potongan 20 persen yang disebut bersifat personal,” ujar Utusan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terus menyiapkan saksi meringankan sebagai bagian dari upaya menghadirkan gambaran utuh perkara di hadapan majelis hakim.

Utusan berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif serta berimbang.

Sepanjang persidangan, JPU telah menghadirkan puluhan saksi guna menguatkan dakwaan.

“Ada puluhan saksi termasuk dua saksi ahli kita hadirkan,” sebut JPU Gilang Prasetyo Rahman pada wartawan usai persidangan pemeriksaan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Senin (9/2/2026).

Baca juga:Oknum Guru SMKN 1 Batam Diduga Cabuli Siswa, Ini Modusnya

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim, Ini Tanggapan PN Tanjungpinang
Satu Pekerja Tewas, Satu Hilang Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan
Sidang PNBP Jasa Pandu Kapal di Batam, Fakta Persidangan Soroti Manajemen Awal
Kemenag Tanjungpinang Perkasa: Dua Tahun Beruntun Sabet Predikat Badan Publik Informatif di Kepri
Komisi Informasi  Dorong Kemenag Tanjungpinang Perkuat Transparansi
PLN Batam Sabet Paritrana Award Kepri 2025, Bukti Serius Lindungi Pekerja 
Henky Mohari Pimpin KPID Kepri, Kawal Penyiaran Sehat dan Bermartabat
MIN Tanjungpinang Torehkan Prestasi Adiwiyata 2025, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:32 WIB

Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Bantah Perintah Tunda Pandu dalam Sidang Lisa Yulia

Senin, 9 Februari 2026 - 21:42 WIB

Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim, Ini Tanggapan PN Tanjungpinang

Senin, 19 Januari 2026 - 23:17 WIB

Satu Pekerja Tewas, Satu Hilang Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:39 WIB

Sidang PNBP Jasa Pandu Kapal di Batam, Fakta Persidangan Soroti Manajemen Awal

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:51 WIB

Kemenag Tanjungpinang Perkasa: Dua Tahun Beruntun Sabet Predikat Badan Publik Informatif di Kepri

Berita Terbaru