MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG— Tim kuasa hukum terdakwa Lisa Yulia terus mematangkan strategi pembelaan dengan menyiapkan saksi meringankan sekaligus menelusuri latar belakang fakta yang menguatkan posisi terdakwa di persidangan.
Langkah ini muncul setelah rangkaian pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai belum menghadirkan bukti terang terkait dugaan perintah tunda pandu di Kabil.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi dari BP serta pihak PT Bias Delta Pratama (BDP) Namun, kuasa hukum terdakwa, Utusan Sarumaha, menegaskan keterangan para saksi belum mengungkap fakta jelas yang membuktikan adanya perintah langsung dari Lisa Yulia kepada pihak Bias untuk menjalankan kegiatan tunda pandu.
“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya instruksi langsung dari terdakwa,” tegas Utusan usai persidangan pada matapedia6, Selasa (10/2/2026).
Baca juga:Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Ia juga menyoroti mekanisme pengeluaran dana di PT Bias Delta Pratama (BDP) yang disebut berjalan melalui prosedur administrasi perusahaan, bukan keputusan personal terdakwa. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya sistem internal yang melibatkan lebih dari satu pihak dalam setiap proses keuangan.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum perhitungan kerugian negara yang disampaikan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Utusan menilai metode audit yang digunakan masih abu-abu karena memakai pendekatan tertentu yang belum memiliki pijakan regulasi yang tegas.
“Besaran kerugian negara seharusnya merujuk pada aturan yang jelas dan berlaku. Dalam persidangan juga tidak ditemukan bukti kuat terkait klaim potongan 20 persen yang disebut bersifat personal,” ujar Utusan.
Sementara itu, tim kuasa hukum terus menyiapkan saksi meringankan sebagai bagian dari upaya menghadirkan gambaran utuh perkara di hadapan majelis hakim.
Utusan berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif serta berimbang.
Sepanjang persidangan, JPU telah menghadirkan puluhan saksi guna menguatkan dakwaan.
“Ada puluhan saksi termasuk dua saksi ahli kita hadirkan,” sebut JPU Gilang Prasetyo Rahman pada wartawan usai persidangan pemeriksaan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Senin (9/2/2026).
Baca juga:Oknum Guru SMKN 1 Batam Diduga Cabuli Siswa, Ini Modusnya
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon


















