MATAPEDIA6.com, BATAM-Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD) Kota Batam membantah kabar pasien dipulangkan paksa tengah malam dari Instalasi Gawat Darurat (IGD). Manajemen menegaskan tenaga medis mengizinkan pasien pulang setelah kondisi stabil dan keluarga menyetujui keputusan tersebut.
Direktur RSUD Embung Fatimah drg. Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari melalui Humas Elin menyampaikan klarifikasi pada Rabu (11/2/2026). Elin menepis informasi yang menyebut pasien dipulangkan paksa dari IGD pada malam hari.
Menurut Elin, seorang pasien laki-laki berusia 53 tahun datang ke IGD sekitar pukul 21.00 WIB diantar keluarga dengan keluhan badan lemas dan nyeri.
“Tim dokter dan perawat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh,” sebut Elin.
Baca juga:Sidang PNBP BP Batam Seret Lisa Yulia: Hakim Pertanyakan Dasar Hukum Kontribusi 20 Persen
Pemeriksaan tekanan darah, denyut jantung, nadi, pernapasan, suhu tubuh, hingga tes darah rutin dan gula darah menunjukkan kondisi dalam batas normal sehingga pasien tidak memerlukan rawat inap.
“Dokter kemudian memberikan terapi suntikan untuk meredakan nyeri,” kata Elin.
Tenaga medis mengobservasi pasien sekitar tiga jam. Setelah kondisi membaik dan keluhan teratasi, dokter bersama perawat menjelaskan hasil pemeriksaan serta rencana penanganan kepada keluarga pendamping.
Keluarga menerima penjelasan tersebut dan membawa pasien pulang dengan bekal obat untuk perawatan lanjutan di rumah.
Pihak RSUD Embung Fatimah menegaskan keputusan pulang diambil berdasarkan kondisi medis pasien yang stabil serta persetujuan keluarga, bukan tindakan pemulangan paksa.
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio


















