Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono pimpin ungkap kasus asusila yang dilakukan guru SMKN 1 Batam, di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono pimpin ungkap kasus asusila yang dilakukan guru SMKN 1 Batam, di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang mengungkap kronologis dan modus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru SMKN 1 Batam berinisial Mj (33), Rabu (11/2/2026)

Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, polisi menjelaskan kasus tersebut bermula dari pemberian hukuman kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran.

Korban, seorang siswa berinisial A (16), melaporkan dirinya menjadi korban perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh guru di sekolah tempatnya menempuh pendidikan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti, polisi menetapkan Mj sebagai tersangka pada 29 Januari 2026.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB ketika korban dan seorang temannya terlambat mengikuti pelajaran.

Baca juga: Sisir Titik Rawan Tengah Malam, Polresta Barelang Cegah Kriminalitas dan Balapan Liar

Keduanya kemudian dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area galeri kewirausahaan, sekitar pukul 17.00 WIB setelah kegiatan belajar mengajar selesai.

Di ruangan tersebut, tersangka terlebih dahulu menanyakan alamat tempat tinggal kedua siswa.

Siswa yang rumahnya dekat diperbolehkan pulang, sementara korban yang rumahnya lebih jauh diminta tetap tinggal.

Tersangka kemudian memberikan tiga pilihan hukuman, yakni pemberian skor pelanggaran 1000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan yang disebut “tahan malu”.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan tiga opsi hukuman tersebut. Korban kemudian memilih opsi ‘tahan malu’, yang diduga disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan asusila,” kata Anggoro.

Anggoro menjelaskan setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka diduga memerintahkan korban membuka pakaian dan kemudian melakukan tindakan asusila.

Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan.

Baca juga: Residivis Curanmor Diringkus, Polisi Bongkar 20 Aksi TKP di Batam

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian olahraga korban, rekaman CCTV, serta hasil visum.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, meski berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka diduga baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.

Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo sebelumnya menyatakan, tersangka dijerat Pasal 418 KUHP baru tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terbaru