Dendam Batu Nisan Berujung Curas, Polsek Nongsa Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolsek AKP Gunawan Husen, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto saat menunjukkan barang bukti curas dalam jumpa pers di Polsek Nongsa. Foto:Ist

Wakapolsek AKP Gunawan Husen, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto saat menunjukkan barang bukti curas dalam jumpa pers di Polsek Nongsa. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Bida Asri 3 berhasil dibekuk.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Wakapolsek AKP Gunawan Husen, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, membeberkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Polsek Nongsa, Rabu (18/2/2026).

Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Korban NA (32) saat itu meminjam sepeda motor milik AM (19) untuk membeli rokok pada Sabtu malam. Namun dalam perjalanan pulang, dua pria berinisial MAS alias P (22) dan MSL alias M (22) sudah menunggu.

Kedua pelaku langsung memepet korban. Mereka memiting leher NA hingga terjatuh dari motor. Saat korban terkapar, pelaku menghujani pukulan ke bagian mata dan bibir. Tak berhenti di situ, mereka mengikat kaki korban dengan tali rafia, lalu mengancamnya.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone merek Vivo, dan satu power bank warna hijau milik korban.

Baca juga:Hormati Kekhusyukan Ramadan, Pemko Batam Terapkan Aturan Tiga Hari Tutup THM

Polisi mengungkap, aksi brutal itu dipicu dendam pribadi. MAS kesal karena pesanan batu nisan untuk orang tuanya yang dikerjakan korban belum selesai. Amarah berubah menjadi aksi kekerasan di jalanan.

Minggu dini hari, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Iptu Rahmat langsung menindaklanjuti laporan dari layanan 110. Petugas mendatangi RS Bhayangkara Polda Kepri untuk memastikan kondisi korban, mengolah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi.

Hasilnya cepat. Polisi meringkus MAS di wilayah Kabil berikut handphone milik korban. Dari pengembangan, tim menangkap MSL di rumahnya serta mengamankan sepeda motor korban.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Supra milik pelaku, satu unit handphone Vivo, satu power bank hijau, satu lembar STNK asli, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.

Kini kedua tersangka mendekam di sel Polsek Nongsa. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polsek Nongsa menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Polisi juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas malam hari, dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan tindak kriminal.

Baca juga:Omzet UMKM Tembus Rp1 Miliar, BP Batam–Nagoya Citywalk Hidupkan Ekonomi Kawasan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:13 WIB

Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Berita Terbaru