Dendam Batu Nisan Berujung Curas, Polsek Nongsa Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolsek AKP Gunawan Husen, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto saat menunjukkan barang bukti curas dalam jumpa pers di Polsek Nongsa. Foto:Ist

Wakapolsek AKP Gunawan Husen, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto saat menunjukkan barang bukti curas dalam jumpa pers di Polsek Nongsa. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Bida Asri 3 berhasil dibekuk.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Wakapolsek AKP Gunawan Husen, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, membeberkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Polsek Nongsa, Rabu (18/2/2026).

Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Korban NA (32) saat itu meminjam sepeda motor milik AM (19) untuk membeli rokok pada Sabtu malam. Namun dalam perjalanan pulang, dua pria berinisial MAS alias P (22) dan MSL alias M (22) sudah menunggu.

Kedua pelaku langsung memepet korban. Mereka memiting leher NA hingga terjatuh dari motor. Saat korban terkapar, pelaku menghujani pukulan ke bagian mata dan bibir. Tak berhenti di situ, mereka mengikat kaki korban dengan tali rafia, lalu mengancamnya.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone merek Vivo, dan satu power bank warna hijau milik korban.

Baca juga:Hormati Kekhusyukan Ramadan, Pemko Batam Terapkan Aturan Tiga Hari Tutup THM

Polisi mengungkap, aksi brutal itu dipicu dendam pribadi. MAS kesal karena pesanan batu nisan untuk orang tuanya yang dikerjakan korban belum selesai. Amarah berubah menjadi aksi kekerasan di jalanan.

Minggu dini hari, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Iptu Rahmat langsung menindaklanjuti laporan dari layanan 110. Petugas mendatangi RS Bhayangkara Polda Kepri untuk memastikan kondisi korban, mengolah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi.

Hasilnya cepat. Polisi meringkus MAS di wilayah Kabil berikut handphone milik korban. Dari pengembangan, tim menangkap MSL di rumahnya serta mengamankan sepeda motor korban.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Supra milik pelaku, satu unit handphone Vivo, satu power bank hijau, satu lembar STNK asli, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.

Kini kedua tersangka mendekam di sel Polsek Nongsa. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polsek Nongsa menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Polisi juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas malam hari, dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan tindak kriminal.

Baca juga:Omzet UMKM Tembus Rp1 Miliar, BP Batam–Nagoya Citywalk Hidupkan Ekonomi Kawasan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pria Muda Asal Asahan Ditemukan Tergantung di Gudang Kosong Batam
Disdik Kepri Proses Status ASN Oknum Guru SMK Negeri 1 Batam
Polsek Sagulung Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Warga Villa Paradise Raib Saat Subuh
Jenazah Mr X di Perairan Galang Ternyata Bendahara RSBP Batam, Keluarga dan Rekan Kerja Berduka
Pesisir Pulau Labu Dikepung Limbah Minyak Hitam, Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas
42 Hari, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 45 Tersangka
Aksi Perampokan di Batam, Nenek 75 Tahun Jadi Korban, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:47 WIB

Dendam Batu Nisan Berujung Curas, Polsek Nongsa Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:10 WIB

Pria Muda Asal Asahan Ditemukan Tergantung di Gudang Kosong Batam

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:36 WIB

Disdik Kepri Proses Status ASN Oknum Guru SMK Negeri 1 Batam

Senin, 16 Februari 2026 - 19:17 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Warga Villa Paradise Raib Saat Subuh

Senin, 16 Februari 2026 - 17:44 WIB

Jenazah Mr X di Perairan Galang Ternyata Bendahara RSBP Batam, Keluarga dan Rekan Kerja Berduka

Berita Terbaru