MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Bida Asri 3 berhasil dibekuk.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Wakapolsek AKP Gunawan Husen, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, membeberkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Polsek Nongsa, Rabu (18/2/2026).
Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Korban NA (32) saat itu meminjam sepeda motor milik AM (19) untuk membeli rokok pada Sabtu malam. Namun dalam perjalanan pulang, dua pria berinisial MAS alias P (22) dan MSL alias M (22) sudah menunggu.
Kedua pelaku langsung memepet korban. Mereka memiting leher NA hingga terjatuh dari motor. Saat korban terkapar, pelaku menghujani pukulan ke bagian mata dan bibir. Tak berhenti di situ, mereka mengikat kaki korban dengan tali rafia, lalu mengancamnya.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone merek Vivo, dan satu power bank warna hijau milik korban.
Baca juga:Hormati Kekhusyukan Ramadan, Pemko Batam Terapkan Aturan Tiga Hari Tutup THM
Polisi mengungkap, aksi brutal itu dipicu dendam pribadi. MAS kesal karena pesanan batu nisan untuk orang tuanya yang dikerjakan korban belum selesai. Amarah berubah menjadi aksi kekerasan di jalanan.
Minggu dini hari, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Iptu Rahmat langsung menindaklanjuti laporan dari layanan 110. Petugas mendatangi RS Bhayangkara Polda Kepri untuk memastikan kondisi korban, mengolah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi.
Hasilnya cepat. Polisi meringkus MAS di wilayah Kabil berikut handphone milik korban. Dari pengembangan, tim menangkap MSL di rumahnya serta mengamankan sepeda motor korban.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Supra milik pelaku, satu unit handphone Vivo, satu power bank hijau, satu lembar STNK asli, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.
Kini kedua tersangka mendekam di sel Polsek Nongsa. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polsek Nongsa menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Polisi juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas malam hari, dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan tindak kriminal.
Baca juga:Omzet UMKM Tembus Rp1 Miliar, BP Batam–Nagoya Citywalk Hidupkan Ekonomi Kawasan
Editor:Zalfirega



















