Satu dari Empat Pelaku Curanmor Empat Kali Keluar Masuk Penjara

Senin, 22 Januari 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Batuampar  Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat berbincang dengan salah satu pelaku yang ditangkap Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat berbincang dengan salah satu pelaku yang ditangkap Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskim Polsek Batuampar, tangkap Empat orang pelaku pencurian motor, satu pelaku diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara.

Para pelaku yang diamankan yakni HR (36) diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara, EA (34),AE (30 ) dan GF (22), sementara dua orang komplotan pelaku masih dalam pencarian Polisi.

Ke empat pelaku yang ditangkap oleh Polsek Batuampar, merupakan komploton pencuri motor yang sering beraksi di Kota Batam.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat ekspos kasus menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemetik,supir, pencari pembeli, dan penyedia tempat penyimpanan sementara.

Dwihatmoko menjelaskan kronologis kejadian dimana para paku meluncurkan aksinya mencuri motor CBR hitam dari ruko raden patah tiban, kemudian pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan.

Selanjutnya pada hari selasa sekira pukul 02.30 WIB tersangka Gf berhasil diamankan di Ruko raden patah, kemudian tersangka Ae diamankan sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Bengkong Sadai.

Polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Eo di rumahnya di Tiban Puri Malaka.

Atas perbuatannya Pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Penulis: lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB