Satu dari Empat Pelaku Curanmor Empat Kali Keluar Masuk Penjara

Senin, 22 Januari 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Batuampar  Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat berbincang dengan salah satu pelaku yang ditangkap Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat berbincang dengan salah satu pelaku yang ditangkap Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskim Polsek Batuampar, tangkap Empat orang pelaku pencurian motor, satu pelaku diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara.

Para pelaku yang diamankan yakni HR (36) diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara, EA (34),AE (30 ) dan GF (22), sementara dua orang komplotan pelaku masih dalam pencarian Polisi.

Ke empat pelaku yang ditangkap oleh Polsek Batuampar, merupakan komploton pencuri motor yang sering beraksi di Kota Batam.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat ekspos kasus menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemetik,supir, pencari pembeli, dan penyedia tempat penyimpanan sementara.

Dwihatmoko menjelaskan kronologis kejadian dimana para paku meluncurkan aksinya mencuri motor CBR hitam dari ruko raden patah tiban, kemudian pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan.

Selanjutnya pada hari selasa sekira pukul 02.30 WIB tersangka Gf berhasil diamankan di Ruko raden patah, kemudian tersangka Ae diamankan sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Bengkong Sadai.

Polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Eo di rumahnya di Tiban Puri Malaka.

Atas perbuatannya Pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Penulis: lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru