Komisi IV DPRD Batam Segera Agendakan RDP Kasus SPPT Karyawan 

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk tengah. Foto:Istimewa

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk tengah. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM-Komisi IV DPRD Kota Batam segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia yang mengaku menerima sanksi disiplin tanpa bukti jelas.

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyatakan surat permintaan RDP telah diterima dan tinggal menunggu persetujuan pimpinan dewan.

“Suratnya sudah masuk, kami akan laporkan ke pimpinan. Setelah itu, RDP langsung diagendakan,” ujar Dandis pada wartawan, Selasa (3/3/2026).

RDP akan menghadirkan pihak perusahaan, karyawan, dan instansi terkait untuk menelisik kasus secara menyeluruh. Pertemuan ini ditujukan sebagai ruang klarifikasi terbuka sekaligus mencari solusi adil, menjaga prinsip hubungan industrial sehat di Kota Batam.

Pengaduan diajukan oleh Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., keduanya Tim Riset PT Pegaunihan. Mereka dikenakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) dengan tuduhan pelanggaran disiplin berdasarkan Pasal 10.4 huruf (f) Peraturan Perusahaan terkait penggunaan badge ID dan dugaan kerugian perusahaan.

Baca juga:Konflik Timur Tengah Panaskan Harga Energi, BI Kepri Waspadai Dampak ke Indonesia

Engly menegaskan, sanksi dijatuhkan tanpa pembuktian terbuka.

“Kami dikenakan SPPT tanpa bukti jelas. Unsur pasal yang dituduhkan tidak pernah diuji dalam forum mediasi,” katanya.

Menurut Engly, perselisihan sudah ditempuh melalui perundingan bipartit hingga tripartit, lalu dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Batam. Namun, meski unsur pelanggaran tidak terbukti, mediator tetap menganjurkan sanksi dijalankan.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal kualitas proses mediasi dan perlindungan hak pekerja,” tambahnya.

Dampak sanksi tidak hanya psikologis. Keduanya mengaku kehilangan bonus performa enam bulan yang dihapus HRD tanpa mekanisme keberatan adil. Engly juga menyoroti pembatalan kesempatan rekan kerjanya, Rieke, mengikuti program pelatihan ke Taiwan.

“Kehilangan kesempatan ini memengaruhi pengembangan karier jangka panjang dan potensi profesional di masa depan,” jelas Engly.

Kedua karyawan menyebut tekanan psikologis akibat sanksi turut menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan kerja.

Sementara itu, Riska, HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia, belum bersedia memberi komentar.

“Seperti apa pengaduan mereka ke media,” ujarnya singkat dikutip.

Baca juga:KURMA 2026 Dorong UMKM Kepri dan Perkuat Ekonomi Syariah di Ramadan 1447 H

Editor:Luci

Berita Terkait

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Berita Terbaru