Komisi IV DPRD Batam Segera Agendakan RDP Kasus SPPT Karyawan 

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk tengah. Foto:Istimewa

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk tengah. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM-Komisi IV DPRD Kota Batam segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia yang mengaku menerima sanksi disiplin tanpa bukti jelas.

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyatakan surat permintaan RDP telah diterima dan tinggal menunggu persetujuan pimpinan dewan.

“Suratnya sudah masuk, kami akan laporkan ke pimpinan. Setelah itu, RDP langsung diagendakan,” ujar Dandis pada wartawan, Selasa (3/3/2026).

RDP akan menghadirkan pihak perusahaan, karyawan, dan instansi terkait untuk menelisik kasus secara menyeluruh. Pertemuan ini ditujukan sebagai ruang klarifikasi terbuka sekaligus mencari solusi adil, menjaga prinsip hubungan industrial sehat di Kota Batam.

Pengaduan diajukan oleh Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., keduanya Tim Riset PT Pegaunihan. Mereka dikenakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) dengan tuduhan pelanggaran disiplin berdasarkan Pasal 10.4 huruf (f) Peraturan Perusahaan terkait penggunaan badge ID dan dugaan kerugian perusahaan.

Baca juga:Konflik Timur Tengah Panaskan Harga Energi, BI Kepri Waspadai Dampak ke Indonesia

Engly menegaskan, sanksi dijatuhkan tanpa pembuktian terbuka.

“Kami dikenakan SPPT tanpa bukti jelas. Unsur pasal yang dituduhkan tidak pernah diuji dalam forum mediasi,” katanya.

Menurut Engly, perselisihan sudah ditempuh melalui perundingan bipartit hingga tripartit, lalu dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Batam. Namun, meski unsur pelanggaran tidak terbukti, mediator tetap menganjurkan sanksi dijalankan.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal kualitas proses mediasi dan perlindungan hak pekerja,” tambahnya.

Dampak sanksi tidak hanya psikologis. Keduanya mengaku kehilangan bonus performa enam bulan yang dihapus HRD tanpa mekanisme keberatan adil. Engly juga menyoroti pembatalan kesempatan rekan kerjanya, Rieke, mengikuti program pelatihan ke Taiwan.

“Kehilangan kesempatan ini memengaruhi pengembangan karier jangka panjang dan potensi profesional di masa depan,” jelas Engly.

Kedua karyawan menyebut tekanan psikologis akibat sanksi turut menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan kerja.

Sementara itu, Riska, HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia, belum bersedia memberi komentar.

“Seperti apa pengaduan mereka ke media,” ujarnya singkat dikutip.

Baca juga:KURMA 2026 Dorong UMKM Kepri dan Perkuat Ekonomi Syariah di Ramadan 1447 H

Editor:Luci

Berita Terkait

Satgas PASTI OJK Kepri Sasar Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Dentum Budaya Cap Go Meh 2026, Li Claudia Serukan Aksi Nyata Jaga Alam Batam
Warga Serahkan Bukti Pembelian, DPRD Minta PKJ Tuntaskan Sengketa Marchelia Tahap II
Sidak Ulang PT Nanindah, Komisi III DPRD Batam Pastikan Tak Ada Limbah B3
DPRD Minta Jalan Berlubang Jadi Atensi, Antisipasi Keselamatan Pengendara
Komisi IV DPRD Batam Telusuri Kendala Kerja Sama BPJS dengan RS Awal Bros Batuaji
Konflik Timur Tengah Panaskan Harga Energi, BI Kepri Waspadai Dampak ke Indonesia
Batam Jadi Panggung Adu Gagasan Otonomi, DPRD Desak Perombakan Relasi Pusat–Daerah

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:34 WIB

Satgas PASTI OJK Kepri Sasar Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:48 WIB

Dentum Budaya Cap Go Meh 2026, Li Claudia Serukan Aksi Nyata Jaga Alam Batam

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

Sidak Ulang PT Nanindah, Komisi III DPRD Batam Pastikan Tak Ada Limbah B3

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:24 WIB

DPRD Minta Jalan Berlubang Jadi Atensi, Antisipasi Keselamatan Pengendara

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:51 WIB

Komisi IV DPRD Batam Telusuri Kendala Kerja Sama BPJS dengan RS Awal Bros Batuaji

Berita Terbaru