Polisi Tangkap “Rayap Besi” di Batam, Sindikat Pencuri Kabel hingga Travo Dibongkar

Selasa, 7 April 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ungkap pencurian rayap besi dalam jumpa pers pada Selasa (7/4/2026). Foto:Dok.Humas Polresta Barelang

Polisi ungkap pencurian rayap besi dalam jumpa pers pada Selasa (7/4/2026). Foto:Dok.Humas Polresta Barelang

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepri membongkar jaringan pencurian fasilitas umum yang meresahkan warga Batam. Polisi mengungkap sindikat yang menyasar kabel listrik, travo hingga pagar pelabuhan—aksi yang merusak infrastruktur vital dan merugikan puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang memergoki aktivitas mencurigakan pencurian kabel listrik milik PLN di Batam.

“Tim bergerak cepat, menyisir lokasi, lalu mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya dalam jumpa pers di Polresta Barelang didampingi jajaran Polsek Belakang Padang dan Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKP Haris Baltasar Nasution, Selasa (7/4/2026).

Ia mengatakan, pihaknya pertama kali mengungkap pencurian kabel listrik di kawasan Batu Batam Mas pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial RS (48) menggali tanah menggunakan cangkul dan pipa besi, lalu menarik kabel dengan katrol.

Baca juga:Pertamina Jamin Pasokan BBM Lingga Aman, Antrean SPBU Mulai Terurai

Ia memotong dan mengupas kabel untuk mengambil tembaga, kemudian menjualnya ke penampung besi tua. Aksi ini menimbulkan kerugian sekitar Rp16 juta.

Pengembangan kasus membuka aksi lain yang lebih besar. Polisi membongkar pencurian travo milik PLN di Pulau Kasu, Belakang Padang, pada 1 April 2026.

Lima pelaku—AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23)—mengangkat travo dari bawah tiang listrik lalu menjualnya sebagai besi tua.

“Nilai transaksi mencapai Rp14 juta, sementara kerugian korban menyentuh Rp35 juta,” sebut dia.

Tak berhenti di situ, komplotan ini juga mencuri pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, pada dini hari. Pelaku mencabut pipa besi pagar yang sudah rapuh, mengangkutnya dengan speedboat, lalu menjualnya. Mereka hanya meraup Rp400 ribu, namun menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari alat pencurian, tembaga hasil kupasan kabel, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan dalam aksi. Polisi juga memastikan para pelaku telah berulang kali beraksi di sejumlah titik di Batam.

Kompol Debby menegaskan, keberhasilan ini lahir dari sinergi Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Hasil pemeriksaan juga mengungkap para pelaku positif menggunakan narkoba, yang diduga menjadi pemicu aksi kriminal mereka.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Baca juga:OJK Kepri Perkuat Literasi Ekonomi Syariah dan Kewaspadaan Keuangan Ilegal di Kalangan Mahasiswa

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terbaru