MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepri membongkar jaringan pencurian fasilitas umum yang meresahkan warga Batam. Polisi mengungkap sindikat yang menyasar kabel listrik, travo hingga pagar pelabuhan—aksi yang merusak infrastruktur vital dan merugikan puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang memergoki aktivitas mencurigakan pencurian kabel listrik milik PLN di Batam.
“Tim bergerak cepat, menyisir lokasi, lalu mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya dalam jumpa pers di Polresta Barelang didampingi jajaran Polsek Belakang Padang dan Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKP Haris Baltasar Nasution, Selasa (7/4/2026).
Ia mengatakan, pihaknya pertama kali mengungkap pencurian kabel listrik di kawasan Batu Batam Mas pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial RS (48) menggali tanah menggunakan cangkul dan pipa besi, lalu menarik kabel dengan katrol.
Baca juga:Pertamina Jamin Pasokan BBM Lingga Aman, Antrean SPBU Mulai Terurai
Ia memotong dan mengupas kabel untuk mengambil tembaga, kemudian menjualnya ke penampung besi tua. Aksi ini menimbulkan kerugian sekitar Rp16 juta.
Pengembangan kasus membuka aksi lain yang lebih besar. Polisi membongkar pencurian travo milik PLN di Pulau Kasu, Belakang Padang, pada 1 April 2026.
Lima pelaku—AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23)—mengangkat travo dari bawah tiang listrik lalu menjualnya sebagai besi tua.
“Nilai transaksi mencapai Rp14 juta, sementara kerugian korban menyentuh Rp35 juta,” sebut dia.
Tak berhenti di situ, komplotan ini juga mencuri pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, pada dini hari. Pelaku mencabut pipa besi pagar yang sudah rapuh, mengangkutnya dengan speedboat, lalu menjualnya. Mereka hanya meraup Rp400 ribu, namun menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari alat pencurian, tembaga hasil kupasan kabel, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan dalam aksi. Polisi juga memastikan para pelaku telah berulang kali beraksi di sejumlah titik di Batam.
Kompol Debby menegaskan, keberhasilan ini lahir dari sinergi Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Hasil pemeriksaan juga mengungkap para pelaku positif menggunakan narkoba, yang diduga menjadi pemicu aksi kriminal mereka.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Baca juga:OJK Kepri Perkuat Literasi Ekonomi Syariah dan Kewaspadaan Keuangan Ilegal di Kalangan Mahasiswa
Editor:Zalfirega


















