Anak Sedang Main HP di Top 100 Tembesi, Dua Pelaku Perampasan Ditangkap Polsek Sagulung

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian HP ditangkap Polsek Sagulung. Foto:Ist

Terduga pelaku pencurian HP ditangkap Polsek Sagulung. Foto:Ist

62 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sagulung mengungkap kasus perampasan telepon genggam yang menimpa seorang anak berusia enam tahun di kawasan Top 100 Tembesi, Batam.

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut akhirnya diringkus setelah hampir dua pekan menjadi buronan.

Penangkapan dilakukan Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Tembesi Lestari.

Polisi lebih dulu mengamankan RA (23). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan rekannya, ME (28), yang kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.

Setelah mengamankan keduanya, polisi turut menyita barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Selasa (21/7/2026).

Iptu Husnul menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Baca juga:Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Saat itu, korban berinisial C datang menjemput istrinya yang bekerja di kawasan tersebut. Korban meninggalkan anaknya, SS (6), di depan lokasi sambil memainkan telepon genggam karena ia masuk sebentar untuk mengambil kunci rumah.

Ketika kembali, korban mendapati anaknya menangis. Sang anak mengaku telepon genggam Vivo Y21D warna hitam yang sedang digunakannya baru saja dirampas oleh orang tak dikenal.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit ponsel beserta kartu SIM dengan total kerugian sekitar Rp3 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sagulung.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap pada 16 Juli 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Baca juga:Polsek Sagulung Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Kosan

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polda Kepri Mutasi 475 Personel, Ini Daftar Sejumlah Pejabat yang Berganti Jabatan
Hendak Pulang ke Kos, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Ditabrak Mobil di Batam
Rapat Paripurna DPRD Batam Molor Sejam, Ini Penjelasan Kamaluddin
Lewat Subuh Keliling, Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Ketua PWI Batam Desak PWI Kepri Buka Fakta di Balik Polemik Cuitan Ayu Aulia
Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba di Batam, 6 Cartridge Etomidate Ikut Disita
TNI AL Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam di Perbatasan Batam
DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Polda Kepri Mutasi 475 Personel, Ini Daftar Sejumlah Pejabat yang Berganti Jabatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Hendak Pulang ke Kos, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Ditabrak Mobil di Batam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Rapat Paripurna DPRD Batam Molor Sejam, Ini Penjelasan Kamaluddin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Ketua PWI Batam Desak PWI Kepri Buka Fakta di Balik Polemik Cuitan Ayu Aulia

Berita Terbaru