MATAPEDIA6.com, BATAM-Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap aksi pencurian tas yang dilakukan seorang wanita muda berinisial N alias Y (21) di kawasan Waterpark Top 100 Tembesi, Sagulung, Sabtu (25/4/2026).
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyebutkan bahwa terduga pelaku tercatat sudah beraksi hingga lima kali di lokasi yang sama.
“Pelaku memanfaatkan keramaian pengunjung untuk mengambil tas korban. Dari aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” ujar Iptu Aris pada wartawan di ruangannya, Senin (27/4/2026).
Ia menyebut, dari rekaman CCTV menguatkan aksi pelaku. Dalam video, N alias Y beraksi seorang diri, mengincar korban yang lengah sebelum membawa kabur barang berharga.
Baca juga:Kayu Bakau Ilegal Nyaris Lolos ke Singapura, Ditpolairud Polda Kepri Hadang di Perairan Batam
Penyelidikan Polsek Sagulung mengungkap motif pelaku. Ia nekat mencuri karena terlilit utang rentenir dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Modus yang sama digunakan berulang kali di area Waterpark Top 100 Tembesi.
Iptu Anwar Aris menyebut pihaknya telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi di lokasi yang sama. Kami telah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV,” ujarnya.
Polisi mengimbau pengunjung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, terutama saat berada di tempat wisata yang ramai.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga:Polisi Sisir Lokasi Dugaan Balap Liar di Batam Kota
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















