Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Korban Mengeluh Sakit Usai Kejadian

Selasa, 28 April 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diperiksa penyidik Polsek Sagulung, Selasa (28/4/2026). Foto:Rega/matapedia

Terduga pelaku saat diperiksa penyidik Polsek Sagulung, Selasa (28/4/2026). Foto:Rega/matapedia

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang pria berinisial SM (46) di Sagulung, Batam, diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Aksi itu terjadi dini hari saat korban tidur bersama keluarga. Ibu korban curiga setelah anaknya mengeluh sakit di bagian vital.

Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di bilangan wilayah Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, mengatakan kronologi kejadian pada saat itu ibu korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan melihat suaminya berada di kamar mandi bersama anak mereka.

“Saat itu, pelaku diduga menutup mulut korban dan melarangnya memberi tahu sang ibu,” ujar Iptu Aris pada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Baca juga:Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Tak lama kemudian, korban kembali ke tempat tidur. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan hingga tidak bisa tidur.

Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, ibu korban mencoba menggali keterangan. Korban sempat takut berbicara. Namun setelah didesak, korban menunjukkan bagian tubuhnya yang terasa sakit.

Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya lecet pada area vital. Ia langsung membawa korban berobat sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Dari keterangan keluarga, tidak ada orang lain yang masuk ke rumah saat kejadian. Korban juga diketahui tidur bersama anggota keluarga lainnya.

Selain itu, terungkap pelaku kerap memperlihatkan konten pornografi kepada anak lain di rumah, termasuk kakak korban yang masih berusia sekitar 7 tahun.

“Dugaan tindakan serupa disebut sudah terjadi lebih dari sekali,” sebut dia.

Iptu Aris menyebut dari tangan pelaku pihaknya mengamankan baju dan celana dalam korban dan bukti visum sebagai bukti.

“Kasus ini masih di kembangkan,” tuturnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 451 KUHPidana soal penyanderaan dengan kekerasan atau ancaman, pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon 

 

 

Berita Terkait

Kapolda Kepri Berbagi Kisah Perjuangan, Ajak Siswa SMPN 34 Batam Kejar Cita-Cita
PLN Batam Buka Rincian Kompensasi Gangguan Listrik, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi
Larangan Vape Berlaku hingga Luar Jam Dinas, Polda Kepri Ingatkan Sanksi bagi Anggota
Dari Batam untuk Veddira, Merawat Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste
Polda Kepri Intensifkan Patroli Malam di Batam, Sasar Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Dari Ketahanan Keluarga hingga Aksi Sosial, Ini Pesan Kapolda Kepri di HKGB ke-74
Kapolda Kepri Ajak IKTD Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Empat Personel Polda Kepri Diduga Terseret Kasus Etomidate, Kapolda Tegaskan Tak Ada Toleransi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:24 WIB

Kapolda Kepri Berbagi Kisah Perjuangan, Ajak Siswa SMPN 34 Batam Kejar Cita-Cita

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WIB

PLN Batam Buka Rincian Kompensasi Gangguan Listrik, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi

Senin, 2 November 2026 - 17:02 WIB

Larangan Vape Berlaku hingga Luar Jam Dinas, Polda Kepri Ingatkan Sanksi bagi Anggota

Minggu, 1 November 2026 - 18:04 WIB

Dari Batam untuk Veddira, Merawat Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Minggu, 1 November 2026 - 13:02 WIB

Polda Kepri Intensifkan Patroli Malam di Batam, Sasar Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru