BP Batam Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Selasa, 28 April 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri bersama BP Batam. Foto:Ist

Kejati Kepri bersama BP Batam. Foto:Ist

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat penanganan masalah hukum dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menandatangani MoU bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026). Sejumlah pejabat turut menyaksikan, di antaranya Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Deputi Administrasi dan Keuangan Alexander Zulkarnain, serta Asdatun Kejati Kepri Riau Fauzal.

Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain seperti pendampingan, negosiasi, dan mediasi.

Amsakar menegaskan, MoU ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menangani persoalan hukum di BP Batam. Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam pengelolaan dan pembangunan kawasan KPBPB Batam.

Baca juga:Grand Swiss-Belhotel Harbour Bay Soft Opening, Pengalaman Menginap Premium di Jantung Bisnis Batam

Ia mendorong kedua pihak segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui langkah implementatif agar memberi dampak nyata bagi institusi, masyarakat, dan pelaku usaha di Batam.

“Kejati Kepri berperan penting sebagai mitra strategis, tidak hanya memberi bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga mendorong langkah preventif untuk menekan potensi sengketa di masa depan,” kata Amsakar.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ia menegaskan, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain, termasuk upaya pencegahan potensi masalah hukum.

Menurutnya, pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas menjadi kunci untuk memitigasi risiko atas setiap kebijakan dan tindakan BP Batam.

“Kami siap mendukung penuh kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan BP Batam demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Devy.

Sinergi ini membuka jalan bagi percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dengan dukungan kepastian hukum yang lebih kuat.

Baca juga:Polresta Barelang Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Batam

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa
Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo Tinjau Blok Hunian, Pastikan Hak dan Pelayanan Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:00 WIB

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026

Berita Terbaru