BP Batam Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Selasa, 28 April 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri bersama BP Batam. Foto:Ist

Kejati Kepri bersama BP Batam. Foto:Ist

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat penanganan masalah hukum dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menandatangani MoU bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026). Sejumlah pejabat turut menyaksikan, di antaranya Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Deputi Administrasi dan Keuangan Alexander Zulkarnain, serta Asdatun Kejati Kepri Riau Fauzal.

Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain seperti pendampingan, negosiasi, dan mediasi.

Amsakar menegaskan, MoU ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menangani persoalan hukum di BP Batam. Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam pengelolaan dan pembangunan kawasan KPBPB Batam.

Baca juga:Grand Swiss-Belhotel Harbour Bay Soft Opening, Pengalaman Menginap Premium di Jantung Bisnis Batam

Ia mendorong kedua pihak segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui langkah implementatif agar memberi dampak nyata bagi institusi, masyarakat, dan pelaku usaha di Batam.

“Kejati Kepri berperan penting sebagai mitra strategis, tidak hanya memberi bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga mendorong langkah preventif untuk menekan potensi sengketa di masa depan,” kata Amsakar.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ia menegaskan, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain, termasuk upaya pencegahan potensi masalah hukum.

Menurutnya, pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas menjadi kunci untuk memitigasi risiko atas setiap kebijakan dan tindakan BP Batam.

“Kami siap mendukung penuh kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan BP Batam demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Devy.

Sinergi ini membuka jalan bagi percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dengan dukungan kepastian hukum yang lebih kuat.

Baca juga:Polresta Barelang Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Batam

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Batam
Pemko Batam Siapkan Perombakan Pejabat Jelang Keberangkatan Haji Wali Kota
Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan terhadap Bripda NS di Batam
Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Korban Mengeluh Sakit Usai Kejadian
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Rutan Batam Salurkan Gerobak Usaha dan Perkuat Ketahanan Pangan di HBP ke-62
Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi
Kayu Bakau Ilegal Nyaris Lolos ke Singapura, Ditpolairud Polda Kepri Hadang di Perairan Batam

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:34 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Polresta Barelang Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Batam

Selasa, 28 April 2026 - 20:39 WIB

Pemko Batam Siapkan Perombakan Pejabat Jelang Keberangkatan Haji Wali Kota

Selasa, 28 April 2026 - 14:08 WIB

Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan terhadap Bripda NS di Batam

Selasa, 28 April 2026 - 12:26 WIB

Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Korban Mengeluh Sakit Usai Kejadian

Berita Terbaru