Polresta Barelang Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Batam

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang akan dimusnahkan, saat ditunjukkan ke publik di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Barang bukti yang akan dimusnahkan, saat ditunjukkan ke publik di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan lebih dari 1 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika dalam periode Februari hingga April 2026.

Kegiatan ini digelar terbuka di lobi Mapolresta Barelang, sebagai bentuk transparansi kepada publik, Selasa (28/4/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers yang turut memaparkan capaian pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir.

Anggoro menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Batam.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat sekaligus bukti keseriusan Polri dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Barelang Sikat Balap Liar, 102 Motor Knalpot Brong Disita

Dari hasil pengungkapan 13 laporan polisi, Satresnarkoba berhasil mengamankan 13 tersangka, seluruhnya laki-laki. Penindakan tersebut merupakan hasil kerja intensif aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi enam bungkus sabu dengan total berat bersih 1.075,65 gram, 47 butir pil ekstasi, serta 1.931 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek dan kemasan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka guna memastikan seluruh barang bukti tidak disalahgunakan.

Lebih jauh, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penggagalan peredaran narkotika ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi tingkat konsumsi dari masing-masing jenis narkotika yang beredar.

Dalam aspek hukum, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terbaru dalam KUHP.

Baca juga: Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

Para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 10 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Anggoro juga menekankan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, hingga Pengadilan, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kolaborasi menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Batam,” tegas Anggoro.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun
Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf
Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi
Rudi-Arlon Kawal Aspirasi Warga, Jalan Row 30 Marina Green Akhirnya Rampung Setelah 15 Tahun
Besi Penutup Drainase Terowongan Pelita Raib, BP Batam Ajak Warga Ikut Mengawasi
BP Batam Gandeng Koarmada I Bahas AI untuk Perkuat Keamanan Pelabuhan Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:05 WIB

Rudi-Arlon Kawal Aspirasi Warga, Jalan Row 30 Marina Green Akhirnya Rampung Setelah 15 Tahun

Berita Terbaru

Ribuan warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, bersama masyarakat Tanjung Riau mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Kepri di kawasan Ruko Batam Centre, Senin (15/6/2026). Foto:Rega/matapedia

News

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Jun 2026 - 15:50 WIB