MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan lebih dari 1 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika dalam periode Februari hingga April 2026.
Kegiatan ini digelar terbuka di lobi Mapolresta Barelang, sebagai bentuk transparansi kepada publik, Selasa (28/4/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers yang turut memaparkan capaian pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir.
Anggoro menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Batam.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat sekaligus bukti keseriusan Polri dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Baca juga: Polresta Barelang Sikat Balap Liar, 102 Motor Knalpot Brong Disita
Dari hasil pengungkapan 13 laporan polisi, Satresnarkoba berhasil mengamankan 13 tersangka, seluruhnya laki-laki. Penindakan tersebut merupakan hasil kerja intensif aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi enam bungkus sabu dengan total berat bersih 1.075,65 gram, 47 butir pil ekstasi, serta 1.931 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek dan kemasan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka guna memastikan seluruh barang bukti tidak disalahgunakan.
Lebih jauh, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penggagalan peredaran narkotika ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi tingkat konsumsi dari masing-masing jenis narkotika yang beredar.
Dalam aspek hukum, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terbaru dalam KUHP.
Baca juga: Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang
Para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 10 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Anggoro juga menekankan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, hingga Pengadilan, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kolaborasi menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Batam,” tegas Anggoro.
Penulis: Luci |Editor: Meizon

















