BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pengusaha Scrap, Persempit Ruang Gerak Pelaku Vandalisme

Senin, 15 Juni 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap), BP Batam menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026). Foto:Ist

Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap), BP Batam menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026). Foto:Ist

70 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Maraknya pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik mendorong BP Batam mengambil langkah tegas. Bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap), BP Batam menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6).

Langkah ini bertujuan memutus mata rantai pencurian dengan menutup akses pasar bagi barang hasil kejahatan. Selama ini, aksi pencurian terhadap fasilitas umum tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan mengancam keselamatan pengguna fasilitas publik.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menilai perlindungan aset publik tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap, harus ikut menjaga agar praktik vandalisme tidak terus berulang.

“Karena itu kami meminta komitmen dari pelaku usaha besi tua untuk bersama-sama mengawal agar vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga generasi mendatang,” kata Amsakar dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Ia mengingatkan, aksi vandalisme berdampak luas. Selain merusak aset negara, pelaku juga berpotensi memicu kecelakaan, mengganggu layanan publik, meningkatkan biaya perbaikan, hingga memengaruhi iklim investasi dan citra Kota Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan pembangunan membutuhkan dukungan semua pihak. Menurutnya, pelaku usaha scrap memegang peran penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

Baca juga:Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini,” ujar Li Claudia.

Melalui pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga siap mendukung pengawasan dan penegakan hukum, termasuk menerima sanksi jika terbukti melanggar.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, upaya memberantas pencurian tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Aparat juga harus menutup ruang bagi praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir kejahatan tersebut.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.

Asep menyoroti meningkatnya kasus vandalisme terhadap objek vital dan fasilitas umum, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga pencurian besi pada Underpass Pelita yang terjadi baru-baru ini.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan kami usut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, sepanjang 2026 pihaknya menangani 10 kasus pencurian fasilitas umum. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 18 tersangka dan mengamankan tiga orang penadah.

Polisi juga telah menangkap pelaku pencurian besi yang merusak fasilitas di Underpass Pelita beberapa waktu lalu.

Dalam kasus seperti ini, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sementara penadah terancam Pasal 591 KUHP Baru dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Anggoro meyakini komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

“Ruang gerak pelaku akan semakin sempit karena tidak ada pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

BP Batam juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melaporkan berbagai tindakan vandalisme serta respons cepat dari kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

Amsakar dan Li Claudia berharap kolaborasi ini mampu memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Batam.

Baca juga:Ruangan Gelap Disulap Jadi Arena Kreativitas, Anak-anak Batam Antusias Racik Slime Neon di Wyndham Panbil

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik CBD Batam Center untuk Percepat Aliran Air
Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun, BP Batam Bidik Wajah Baru Kawasan Jadi Daya Tarik Kota
Video:Hang Nadim Tak Lagi Sekadar Pintu Masuk Batam, BP Batam Dorong Jadi Hub Penerbangan dan Investasi Kelas Dunia
Video: PLN Batam Kembangkan Budidaya Ikan Nila dan Bank Sampah untuk Warga Tanjung Uncang
Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Mulai 10 September, Ini Rute Alternatifnya
PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Rp2,09 Triliun Berasal dari Pajak
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, BP Batam Bidik Manufaktur hingga Data Center
Ribuan Warga Padati Belakang Padang Bershalawat, Amsakar: Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:53 WIB

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik CBD Batam Center untuk Percepat Aliran Air

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun, BP Batam Bidik Wajah Baru Kawasan Jadi Daya Tarik Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:38 WIB

Video:Hang Nadim Tak Lagi Sekadar Pintu Masuk Batam, BP Batam Dorong Jadi Hub Penerbangan dan Investasi Kelas Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

Video: PLN Batam Kembangkan Budidaya Ikan Nila dan Bank Sampah untuk Warga Tanjung Uncang

Rabu, 9 September 2026 - 10:14 WIB

Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Mulai 10 September, Ini Rute Alternatifnya

Berita Terbaru