Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ungkap pelaku Jambret di Bengkong ditangkap di Sumsel. Foto:Dok.Istimewa

Polisi ungkap pelaku Jambret di Bengkong ditangkap di Sumsel. Foto:Dok.Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Aksi jambret spesialis perhiasan yang meresahkan warga Bengkong akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Barelang membekuk pria berinisial MED (25) setelah memburunya hingga ke Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan pelaku menyasar warga yang mengenakan perhiasan emas. Ia lebih dulu mengintai korban di kawasan Golden Prawn, lalu membuntuti hingga ke jalan sepi.

Aksi nekat itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut. Saat korban M (43) melintas, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas gelang emas hingga putus.

Baca juga:Dentum Budaya Cap Go Meh 2026, Li Claudia Serukan Aksi Nyata Jaga Alam Batam

Tarikan keras membuat korban terjatuh. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Tim Jatanras langsung bergerak. Penyidik mengolah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Jejak pelaku terlacak hingga ke Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tim opsnal memburu dan menangkap MED pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggiringnya ke Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan tersangka, polisi menyita iPhone XR, jaket Adidas, uang tunai Rp12 juta, sepatu, tas selempang hitam, dompet berisi KTP, serta rekaman CCTV.

Penyidik juga mengaitkan MED dengan sedikitnya lima aksi jambret lain di Kecamatan Bengkong sepanjang 2023–2026.

Kompol Debby mengingatkan warga Batam agar tidak mengenakan perhiasan mencolok di ruang publik dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal.

“Kami tindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga:Jambret Beraksi di Bengkong, Gelang Emas 23 Gram Milik IRT Raib dalam Hitungan Detik

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Polisi Tangkap “Rayap Besi” di Batam, Sindikat Pencuri Kabel hingga Travo Dibongkar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 20:09 WIB

Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Jumat, 17 April 2026 - 19:32 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Berita Terbaru