Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ungkap pelaku Jambret di Bengkong ditangkap di Sumsel. Foto:Dok.Istimewa

Polisi ungkap pelaku Jambret di Bengkong ditangkap di Sumsel. Foto:Dok.Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Aksi jambret spesialis perhiasan yang meresahkan warga Bengkong akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Barelang membekuk pria berinisial MED (25) setelah memburunya hingga ke Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan pelaku menyasar warga yang mengenakan perhiasan emas. Ia lebih dulu mengintai korban di kawasan Golden Prawn, lalu membuntuti hingga ke jalan sepi.

Aksi nekat itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut. Saat korban M (43) melintas, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas gelang emas hingga putus.

Baca juga:Dentum Budaya Cap Go Meh 2026, Li Claudia Serukan Aksi Nyata Jaga Alam Batam

Tarikan keras membuat korban terjatuh. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Tim Jatanras langsung bergerak. Penyidik mengolah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Jejak pelaku terlacak hingga ke Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tim opsnal memburu dan menangkap MED pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggiringnya ke Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan tersangka, polisi menyita iPhone XR, jaket Adidas, uang tunai Rp12 juta, sepatu, tas selempang hitam, dompet berisi KTP, serta rekaman CCTV.

Penyidik juga mengaitkan MED dengan sedikitnya lima aksi jambret lain di Kecamatan Bengkong sepanjang 2023–2026.

Kompol Debby mengingatkan warga Batam agar tidak mengenakan perhiasan mencolok di ruang publik dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal.

“Kami tindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga:Jambret Beraksi di Bengkong, Gelang Emas 23 Gram Milik IRT Raib dalam Hitungan Detik

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:29 WIB

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:13 WIB

Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terbaru