Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ungkap pelaku Jambret di Bengkong ditangkap di Sumsel. Foto:Dok.Istimewa

Polisi ungkap pelaku Jambret di Bengkong ditangkap di Sumsel. Foto:Dok.Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Aksi jambret spesialis perhiasan yang meresahkan warga Bengkong akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Barelang membekuk pria berinisial MED (25) setelah memburunya hingga ke Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan pelaku menyasar warga yang mengenakan perhiasan emas. Ia lebih dulu mengintai korban di kawasan Golden Prawn, lalu membuntuti hingga ke jalan sepi.

Aksi nekat itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut. Saat korban M (43) melintas, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas gelang emas hingga putus.

Baca juga:Dentum Budaya Cap Go Meh 2026, Li Claudia Serukan Aksi Nyata Jaga Alam Batam

Tarikan keras membuat korban terjatuh. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Tim Jatanras langsung bergerak. Penyidik mengolah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Jejak pelaku terlacak hingga ke Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tim opsnal memburu dan menangkap MED pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggiringnya ke Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan tersangka, polisi menyita iPhone XR, jaket Adidas, uang tunai Rp12 juta, sepatu, tas selempang hitam, dompet berisi KTP, serta rekaman CCTV.

Penyidik juga mengaitkan MED dengan sedikitnya lima aksi jambret lain di Kecamatan Bengkong sepanjang 2023–2026.

Kompol Debby mengingatkan warga Batam agar tidak mengenakan perhiasan mencolok di ruang publik dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal.

“Kami tindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga:Jambret Beraksi di Bengkong, Gelang Emas 23 Gram Milik IRT Raib dalam Hitungan Detik

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:46 WIB

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:23 WIB

Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terbaru