Polresta Barelang Sikat Balap Liar, 102 Motor Knalpot Brong Disita

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Lantas saat menujukan barang bukti balap liar dalam jumpa pers, Senin (20/4/2026). Foto;Humas Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Lantas saat menujukan barang bukti balap liar dalam jumpa pers, Senin (20/4/2026). Foto;Humas Polresta Barelang

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Satlantas Polresta Barelan bergerak cepat merespons keresahan warga akibat balap liar dan kebisingan knalpot brong. Dalam operasi intensif selama lima hari, polisi menyita 102 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, penindakan ini menjadi bukti komitmen polisi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberi efek jera.

“Balap liar dan knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami tidak akan beri ruang,” kata Anggoro didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kaurbinopsnal Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Iptu Tino Desmawanto, serta Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, Satlantas Polresta Barelang menggelar patroli dan razia terpadu pada 15–19 April 2026. Petugas menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Nagoya–Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani–Bundaran Madani, hingga Sekupang dan Simpang Kara.

“Operasi juga menjangkau wilayah hukum seluruh Polsek jajaran,” ujarnya.

Baca juga:OJK Dorong Perempuan Jadi Garda Depan Anti-Fraud, Teladani Semangat Kartini

Dari operasi itu, polisi mengamankan 102 kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Seluruh pelanggar langsung ditilang sesuai aturan.

Anggoro menegaskan, langkah ini tidak berhenti pada penindakan. Polisi juga menggencarkan edukasi melalui sekolah, perusahaan, hingga lingkungan masyarakat untuk menekan pelanggaran sejak dini.

Ia turut mengingatkan peran orang tua agar mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak, termasuk memastikan kelengkapan SIM dan STNK. Sekolah diminta aktif mengedukasi pelajar agar menjauhi balap liar.

Polisi menjerat pelanggar dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Penyitaan kendaraan mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 serta aturan ambang batas kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga:Pertamina dan BIN Sumut Perketat Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Subsidi

Editor:Zalfirega

 

 

 

 

 

Berita Terkait

BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pengusaha Scrap, Persempit Ruang Gerak Pelaku Vandalisme
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun
Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf
Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi
Rudi-Arlon Kawal Aspirasi Warga, Jalan Row 30 Marina Green Akhirnya Rampung Setelah 15 Tahun
Besi Penutup Drainase Terowongan Pelita Raib, BP Batam Ajak Warga Ikut Mengawasi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:35 WIB

BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pengusaha Scrap, Persempit Ruang Gerak Pelaku Vandalisme

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru

Ribuan warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, bersama masyarakat Tanjung Riau mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Kepri di kawasan Ruko Batam Centre, Senin (15/6/2026). Foto:Rega/matapedia

News

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Jun 2026 - 15:50 WIB