MATAPEDIA6.com, BATAM-Satlantas Polresta Barelan bergerak cepat merespons keresahan warga akibat balap liar dan kebisingan knalpot brong. Dalam operasi intensif selama lima hari, polisi menyita 102 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, penindakan ini menjadi bukti komitmen polisi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberi efek jera.
“Balap liar dan knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami tidak akan beri ruang,” kata Anggoro didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kaurbinopsnal Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Iptu Tino Desmawanto, serta Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, Satlantas Polresta Barelang menggelar patroli dan razia terpadu pada 15–19 April 2026. Petugas menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Nagoya–Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani–Bundaran Madani, hingga Sekupang dan Simpang Kara.
“Operasi juga menjangkau wilayah hukum seluruh Polsek jajaran,” ujarnya.
Baca juga:OJK Dorong Perempuan Jadi Garda Depan Anti-Fraud, Teladani Semangat Kartini
Dari operasi itu, polisi mengamankan 102 kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Seluruh pelanggar langsung ditilang sesuai aturan.
Anggoro menegaskan, langkah ini tidak berhenti pada penindakan. Polisi juga menggencarkan edukasi melalui sekolah, perusahaan, hingga lingkungan masyarakat untuk menekan pelanggaran sejak dini.
Ia turut mengingatkan peran orang tua agar mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak, termasuk memastikan kelengkapan SIM dan STNK. Sekolah diminta aktif mengedukasi pelajar agar menjauhi balap liar.
Polisi menjerat pelanggar dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Penyitaan kendaraan mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 serta aturan ambang batas kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga:Pertamina dan BIN Sumut Perketat Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Subsidi
Editor:Zalfirega

















